Sabtu 02 May 2020 23:05 WIB

Riau akan Ajukan PSBB Menyeluruh

Empat daerah di Riau masuk zona merah karena terjadi transmisi lokal virus corona.

Riau akan Ajukan PSBB Menyeluruh. Sejumlah petugas polisi menghentikan pengendara motor yang tidak bermasker pada hari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, Riau.
Foto: ANTARA/FB Anggoro
Riau akan Ajukan PSBB Menyeluruh. Sejumlah petugas polisi menghentikan pengendara motor yang tidak bermasker pada hari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, Riau.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Gubernur Riau Syamsuar akan mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara menyeluruh di provinsi tersebut. Salah satu pelaksanaannya adalah memperketat daerah perbatasan antarprovinsi. Langkah ini melibatkan TNI-Polri guna mencegah penularan Covid-19 dari daerah tetangga.

“Terhadap pos-pos pengamanan di daerah perbatasan akan dijaga ketat sehingga kita harapkan penularan virus corona tidak ada lagi di Riau kedepannya," kata Syamsuar dalam pernyataan pers, Sabtu (2/5).

Baca Juga

Pendirian pos pengamanan di perbatasan antarprovinsi akan melibatkan Polda Riau dan juga pihak TNI. Pemeriksaan di perbatasan perlu diperketat karena Riau berbatasan langsung dengan beberapa provinsi yang sangat besar kasus positif Covid-19 di Sumatra.

Sedangkan arus lalu lintas pergerakan barang dan manusia ke Riau yang berada di tengah Pulau Sumatera sangat besar. Seperti dari Sumatera Barat (Sumbar) dan Sumatra Utara (Sumut) yang kini jadi daerah terjangkit Covid-19.

"Seperti Sumbar, sudah di atas 100 kasus positif Covid-19. Begitu juga Sumut sudah di atas 100 kasusnya," ujarnya.

Untuk itu, ia mengaku telah berkoordinasi dengan Kapolda Riau, Danrem 031 Wirabima dan instansi terkait lainnya untuk pengamanan di pos-pos perbatasan antarprovinsi tersebut. Sejauh ini, PSBB di Riau baru dilaksanakan di Kota Pekanbaru. Sedangkan penyebaran pasien terkait virus mematikan tersebut merata di semua 12 kabupaten dan kota.

Bahkan Kementerian Kesehatan sudah menyatakan ada empat daerah di Riau termasuk zona merah karena terjadi transmisi lokal, yakni Kota Pekanbaru, Dumai, Kabupaten Pelalawan dan Kampar. “Kemarin kita telah mendengar hasil kajian ahli medis dan ahli epidemiologi, bahkan dari fakultas kedokteran Universitas Riau langsung dekannya yang datang, dari hasil kajian mereka merekomendasikan sebaiknya dalam rangka menuntaskan penularan Covid-19 dilakukan PSBB Provinsi Riau,” kata Syamsuar.

Menurut dia, pelaksanaan PSBB Riau akan lebih ketat dalam pengawasan dan penegakan hukum dengan mengambil pengalaman dari pelaksanaan PSBB di Kota Pekanbaru. “Sudah ada masukan dari penegakan hukum, akan disempurnakan berdasarkan pengalaman di Pekanbaru dalam sanksi hukum di semua daerah,” ujarnya.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Riau, hingga Sabtu total kasus terkonfirmasi positif di Provinsi Riau 45 kasus. Rinciannya 24 pasien dirawat, 16 sehat dan sudah dipulangkan dan lima meninggal dunia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement