Ahad 03 May 2020 01:07 WIB

Pemprov Jatim Belum Terima Berkas Pengajuan PSBB Malang Raya

Pemprov Jatim terus berkomunikasi intensif dengan Malang Raya terkait PSBB.

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus menjalin komunikasi intensif dengan tiga kepala daerah di Malang Raya, sehubungan dengan rencana pengajuan penerapan skema Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hingga saat ini, Pemprov Jatim belum menerima berkas pengajuan PSBB untuk Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.

"Ibu Gubernur terus berkomunikasi dengan kepala daerah Malang Raya. Suratnya (pengajuan PSBB), sampai kemarin belum ada surat masuk," kata Emil, di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (2/5).

Baca Juga

Sebagai catatan, tiga kepala daerah Malang Raya yakni Wali Kota Batu, Wali Kota Malang, dan Bupati Malang sepakat mengajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan, melalui Gubernur Jawa Timur. Emil menjelaskan, jika nantinya pelaksanaan PSBB di Malang Raya tersebut disetujui oleh Kementerian Kesehatan, masyarakat Malang Raya diimbau tidak khawatir. Pasar-pasar rakyat yang ada di wilayah Malang Raya, dipastikan tetap beroperasi.

"Saya tegaskan dengan PSBB, pasar rakyat itu akan tetap beroperasi. Jadi tidak perlu berpikir jika diterapkan PSBB, maka masyarakat tidak bisa berbelanja," ujarnya.

Masyarakat Malang Raya diimbau tetap tenang, dan tidak panik serta menimbun bahan kebutuhan pokok sebelum PSBB. Pemerintah Provinsi Jawa Timur, memastikan bahwa belanja masyarakat untuk kebutuhan pokok selama PSBB akan tetap bisa dilakukan.

"Orang masih bisa belanja, dan memenuhi kebutuhan pokok. Jangan sampai wacana PSBB ini membuat kita panik," ucap Emil.

Saat dikonfirmasi terkait apakah Jawa Timur perlu menerapkan PSBB sebagai satu kesatuan wilayah seperti yang diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Emil menyatakan saat ini belum ada rencana seperti yang dilakukan Pemprov Jabar tersebut.

"Semua opsi kita pertimbangkan setiap hari. jadi tidak bisa bilang, kita akan, atau tidak menerapkan (kebijakan) seperti itu," ujar Emil.

Beberapa waktu lalu, tiga kepala daerah Malang Raya sepakat untuk mengajukan PSBB. Kesepakatan itu, merupakan hasil rapat bersama perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur yang difasilitasi oleh Badan Koordinasi Wilayah III Malang (Bakorwil).

Di wilayah Malang Raya, berdasarkan data Pemerintah Provinsi Jawa Timur, terdapat 55 kasus positif COVID-19, di mana sebanyak 19 orang dinyatakan sembuh, empat orang meninggal, dan sisanya masih dalam perawatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement