DPR Minta Pemerintah Segera Kirim Perppu Penundaan Pilkada

DPR meminta pemerintah segera mengirimkan Perppu terkait penundaan pilkada.

Ahad , 03 May 2020, 00:57 WIB
Ilustrasi Pilkada
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ilustrasi Pilkada

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah diminta segera mengirimkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait penundaan pemilihan kepala daerah 2020 ke DPR, agar proses bisa segera diterbitkan. Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan Perppu sangat penting agar penundaan Pilkada punya dasar hukum yang kuat.

"Sangat penting (Perppu ini segera terbit), mestinya akhir April kemarin terbit. Kami mendesak pemerintah untuk segera mengirim Perppu Penundaan Pilkada menjadi Desember 2020 ke DPR," katanya di Jakarta, Sabtu (2/5).

Baca Juga

Pentingnya Perppu penundaan PilkadaSerentak 2020 tersebut, kata dia karena mengingat penyelenggara sangat memerlukan dasar hukum yang kuat untuk menunda penyelenggaraan. Saat ini KPU hanya bisa menunda beberapa tahapan karena pandemi Covid 19, sementara jika menunda penyelenggaraan secara keseluruhan hal itu membutuhkan peraturan pengganti undang-undang pilkada.

Hal itu karena, KPU tidak bisa menunda penyelenggaraan disebabkan pada Undang-undang Pilkada mengatur secara spesifik hari pemilihan. Oleh karena itu, perlu dasar hukum yang kuat dan setingkat undang-undang jika harus menunda penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara keseluruhan, atau penundaan yang dilakukan sampai pada tahap hari pemilihannya.

"KPU susah bekerja jika tidak ada Perppu," ucap Mardani.

Semakin lambat Perppu penundaan Pilkada diterbitkan oleh pemerintah, menurut Mardani akan semakin menurunkan kualitas dari proses demokrasi untuk tingkat daerah tersebut. "Kian lambat Perppu disahkan, kian berpotensi menurunkan kualitas Pilkada karena rushing persiapannya," ujar Mardani.

Sebelumnya, penyelenggara pemilu, pemerintah dan DPR RI sudah bersepakat menunda penyelenggaraan Pilkada 2020 dari hari pemilihannya 23 September menjadi 9 Desember 2020 akibat pandemik COVID-19 di Indonesia. Namun untuk menunda itu, KPU selaku penyelenggara tentunya membutuhkan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang, dan mengharapkan pada akhir April lalu seharusnya sudah bisa diterbitkan.

Sumber : Antara