Sabtu 02 May 2020 21:50 WIB

Menghitung Zakat Perusahaan

Ada beberapa prinsip dalam penghitungan zakat perusahaan

Ilustrasi Zakat
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Zakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salam pembaca,

Mulai pekan ini dan selama bulan Ramadhan, redaksi akan menayangkan tanya jawab seputar zakat bersama Bapak Dr. H. Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM, selaku Ketua Dewan Penasehat Syariah Dompet Dhuafa.

Pertanyaan:

Bagaimanakah cara menghitung zakat perusahaan?

Jawaban:

Ada beberapa prinsip dalam penghitungan zakat perusahaan, yaitu:

Zakat hanya dibebankan kepada orang Muslim dan tidak dibebankan kepada nonmuslim. Aset berupa fasilitas perusahaan tidak terkena zakat, seperti: mobil untuk fasilitas, kantor, komputer dan sejenisnya.

Zakat perusahaan pada dasarnya menzakati harta orang-orang yang menamkan modal diperusahaan serta keuntungannya.

Sistem zakat perusahaan tergantung bidang perusahaan tersebut: Perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan dan keuangan sistem zakatnya adalah zakat perdagangan.

Perusahaan yang bergerak dibidang pertanian dan perkebunan maka zakatnya adalah zakat pertanian atau perkebunan. Sedangkan perusahaan jasa dan pertambangan ada perbedaan di antara ulama baik terkait dengan nishab dan besaran zakat yang harus dikeluarkan; sebagian ulama berpendapat mengikuti penghitungan emas serta perak dan ada juga yang berpendapat mengikuti pertanian.

Perusahaan yang bergerak di bidang industri bahan baku yang belum diproduksi masuk dalam hitungan harta yang terkena zakat.

Adapun cara menghitung zakat perusahaan yang bergerak di bidang  perdagangan, keuangan, investasi dan jasa (menurut sebagian ulama) : (seluruh uang perusahaan yang ada, baik uang cash maupun di bank + nilai barang yang diperjual belikan ) x 2,5 persen = nilai zakat yang harus dikeluarkan.

Bisa juga cara menghitung zakat perusahaan dengan metode penghitungan: (semua asset perusahaan – asset tidak terkena zakat (sarana dan fasilitas) ) x 2,5 persen = nilai zakat yang harus dikeluarkan.

Penghitungan zakat perusahaan boleh dilakukan saat tutup buku atau genap satu tahun. Dengan demikian, penghitungan zakat perusahaan tidak berdasarkan pada fluktuasi keuangan yang berlangsung perbulan atau perhari. Penghitungan di lakukan pertahun.

Utang bisa menjadi pengurang bilal nilai hutang itu melebihi nilai aset tidak bergerak perusahaan.

Cara menghitung hutang perusahaan dan pengaruhnya terhadap zakat, langkah pertama, semua asset tidak bergerak dikonfersi ke rupiah. Langkah kedua membandingkan antara beban utang yang harus dibayar dan nilai aset perusahaan yang berupa harta tidak terkena zakat.

Apabila hasilnya ternyata nilai aset itu lebih besar dari beban utang maka utang tidak menjadi pengurang zakat. Namun bila nilai hutang lebih besar maka selisihnya (selisih antara nilai asset tidak terkena zakat dan nilai beban hutang) itu yang menjadi pengurang. Kesimpulannya tidak semua utang menjadi pengurang.

Nilai zakat perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan keuangan : 2,5 persen. Sedangkan nishabnya adalah: 85 gram emas.

Nilai zakat perusahaan yang bergerak di bidang pertanian dan perkebunan 5 atau 10 persen. Sedangkan nishabnya adalah 653 kg beras atau senilai dengannya.

Nilai zakat perusahaan pertambangan (emas, batu bara, gas dan sejenisnya) adalah : 2,5 persen menurut sebagian ulama dan seperti pertanian menurut ulama yang lain. Sedangkan nishabnya adalah: 85 gram emas dan ada yang berpendapat seperti pertanian.

Wallahu A’lam

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement