Sabtu 02 May 2020 19:41 WIB

Covid-19, Depok Bentuk Tim Pemulasaraan Tiap Kecamatan

Tim Penanganan Covid-19 Depok membuka layanan gratis pemulasaraan jenazah.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Hasanul Rizqa
Wali  Kota Depok Muhammad Idris.
Foto: Dinkominfo Depok
Wali Kota Depok Muhammad Idris.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok menyampaikan informasi terkait pemulasaraan jenazah dalam situasi pandemi Covid-19. Menurut Wali Kota Depok Mohammad Idris, pihaknya saat ini sudah membentuk Tim Pemulasaraan Jenazah untuk masing-masing kecamatan. Lebih lanjut, ia memastikan masyarakat tak perlu membayar untuk mendapatkan layanan ini.

"Tim Pemulasaraan Jenazah di masing-masing kecamatan yang terdiri dari petugas dan relawan yang sudah dilatih dari 11 kecamatan di Kota Depok. Layanan ini tidak dipungut biaya, dari mulai pemulasaraan jenazah hingga pemakaman," ujar Mohammad Idris dalam siaran pers yang diterima Republika, Sabtu (2/5)

Baca Juga

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok juga menyampaikan informasi perkembangan penyebaran virus Corona (Covid-19) pada Sabtu 2 Mei 2020. Korban positif sembuh terus bertambah dari sebelumnya 31 orang menjadi 44 orang.

Namun, jumlah terkonfirmasi positif juga bertambah dari 287 orang menjadi 303 orang dan meninggal 18 orang. "Untuk jumlah Orang Tanpa Gejala (OTG) yang saat ini ada 1.133 orang, 247 orang selesai pemantauan dan 886 orang masih dalam pemantauan," ungkap Idris.

Selanjutnya, untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP), saat ini ada sebanyak 1.204 orang selesai pengawasan 435 orang dan 769 orang masih dalam pengawasan. "Sedangkan untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP), saat ini ada Sebanyak 3.124 orang selesai pemantauan 1.326 orang dan 1.798 orang masih dalam pengawasan," pungkas Idris.

Ia juga meminta manajamen tiap rumah sakit di Depok agar terus berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan COVID-19.

"Hal-hal yang masih menjadi kendala, segera dikomunikasikan dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok dalam kesempatan pertama," ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement