Sabtu 02 May 2020 12:49 WIB

IPW: Yang Berwenang Ganti Kepala BNPT Presiden Bukan Kapolri

Langkah mengganti Kepala BNPT lewat TR Kapolri dinilai malaadministrasi.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Suhardi Alius. (ilustrasi)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Suhardi Alius. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane mengatakan penunjukan Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar sebagai Kepala BNPT lewat telegram rahasia (TR) Kapolri adalah sebuah malaadministrasi. Diketahui TR Kapolri mengganti Suhardi Alius dengan Boy Rafli Amar.

"TR Kapolri tentang penunjukan itu bisa dinilai sebagai tindakan melampaui wewenangnya. Untuk itu, TR pengangkatan Boy Rafli sebagai Kepala BNPT itu harus segera dicabut dan dibatalkan," kata Neta S. Pane di Jakarta, Sabtu (2/5).

Baca Juga

Pengangkatan Kepala BNPT, menurut dia, merupakan wewenang Presiden. Bahkan, Presiden pun punya wewenang untuk memperpanjang masa jabatan Kepala BNPT yang menjabat sekarang.

Neta mencontohkan Ansaad Mbay pada saat menjadi Kepala BNPT, Presiden pernah memperpanjang masa jabatannya. Ansaad yang sudah pensiun dari Polri tetap menjabat sebagai Kepala BNPT.

 

Berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2010 tentang BNPT disebutkan bahwa pengangkatan Kepala BNPT dilakukan oleh Presiden. Jabatan Kepala BNPT juga bisa diisi oleh selain aparatur kepolisian, artinya nonpegawai negeri juga bisa menjabat posisi Kepala BNPT tersebut.

Memang sejak berdirinya BNPT, pimpinannya selalu dari kepolisian. Akan tetapi, hal itu bukan serta-merta Kapolri menunjuk dan mengganti Kepala BNPT dengan telegram rahasianya.

Menurut Neta, kapasitas Kapolri hanya sebatas mengusulkan pergantian dan calon pengganti kepada Presiden. Penggantian Kepala BNPT oleh Kapolri memberi kesan bahwa BNPT di bawah Polri dan menjadi anak buah langsung Kapolri. Padahal, BNPT merupakan lembaga di bawah Presiden, yang bertanggung jawab kepada Presiden.

"Oleh sebab itu, IPW menilai ada dugaan kesalahan administrasi dalam penunjukan Irjen Pol. Boy Rafli sebagai Kepala BNPT oleh TR Kapolri," ucapnya.

Dengan adanya kesalahan ini, IPW mendesak Kapolri segera membatalkan TR pengangkatan Irjen Pol. Boy Rafly sebagai Kepala BNPT. IPW juga berharap Presiden Jokowi memperpanjang masa jabatan Komisaris Jenderal Polisi Suhardi Alius sebagai Kepala BNPT, sama seperti saat Presiden memperpanjang masa jabatan Ansaad Mbay sebagai Kepala BNPT.

Menurut Neta, tidak ada alasan yang serius untuk mengganti Suhardi Alius, kecuali pensiun dari Polri. Selama menjabat sebagai Kepala BNPT, Suhardi Alius dinilai IPW tidak bermasalah, semua program BNPT berjalan lancar, termasuk program deradikalisasi.

Bahkan, kata dia, Suhardi punya prestasi yang sangat menonjol selama memimpin, misalnya aksi terorisme di Indonesia cenderung meredup. Sehingga, Densus 88 bisa membersihkan kantong-kantong terorisme dengan landai di berbagai daerah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement