Sabtu 02 May 2020 12:46 WIB

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Daring

Tersangka mengaku melakukan pencurian itu karena terlilit utang sebesar Rp 11 juta.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
Foto: Republika TV/Fian Firatmaja
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang pemuda berinisial I (23 tahun) terkait kasus pencurian dengan kekerasan. Tersangka I tega menghabisi nyawa seorang sopir taksi daring dan membawa kabur mobil milik korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kasus itu bermula saat tersangka memesan taksi daring dari Jalan Laut Samudra, Duren Sawit menuju rumahnya di Jalan Gurame, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (30/4). Tersangka memesan taksi itu menggunakan akun palsu atau tidak sesuai identitasnya.

Baca Juga

"Sekitar pukul 16.00 WIB dia (tersangka I) memesan taksi online dengan menggunakan akun palsu yang tadi, dia registrasi dengan nama orang lain," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (2/5).

Yusri menuturkan, sejak awal tersangka memang sudah memiliki niat untuk mencuri mobil milik pengemudi taksi daring. Namun, selama perjalanan dia sempat ragu dan mengurungkan niatnya itu. 

"Dia ragu-ragu, ini keterangan awal tersangka, tetapi dia coba mengumpulkan niatnya," ujar Yusri.

Selama perjalanan itu, tersangka merogoh bagian belakang kursi penumpang. Tanpa diduga, dia menemukan sebuah obeng. Saat tiba di Jalan Gurame, tersangka menggunakan obeng tersebut untuk melukai sopir taksi berinisial ADR itu.

Tersangka menusuk korban sebanyak satu kali di bagian pundak belakang. Namun, korban sempat melakukan perlawanan dengan memukul tersangka. Korban juga berupaya mencari pertolongan dengan menghentikan dan keluar dari mobil.

"Sopir keluar sambil berteriak maling. Tetapi karena pada saat itu sepi, tidak terlalu banyak orang, pelaku loncat ke depan dan mengunci pintu dan melarikan diri bersama kendaraan tersebut," ungkap dia.

Yusri menjelaskan, akibat luka tusukan yang cukup dalam itu, korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Tersangka pun kemudian memarkirkan mobil milik korban di sebuah lahan kosong di wilayah Kalimalang dan pulang ke rumahnya.

Keesokan harinya, tersangka kembali ke tempat mobil itu terparkir. Karena takut langsung menjual mobil curian itu, tersangka melepas ban serta velg untuk dijual. Tersangka pun meminta bantuan kakak iparnya untuk menjual ban serta velg mobil tersebut.

"Sampailah mereka di Jalan Taman Mini untuk menjual (ban dan velg mobil curian itu). Tapi pada saat itu, dilakukan penangkapan oleh Tim Resmob kita," paparnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan pencurian itu karena terlilit utang sebesar Rp 11 juta setelah istrinya melahirkan. Dia pun berniat melunasi utang itu dengan uang hasil dari penjualan mobil yang ia curi.

"Ini menurut tersangka, makanya dia gelap mata berupaya untuk menutupi utang hasil dari istrinya melahirkan. Tapi kita masih terus mendalami," tutur Yusri.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP, sub Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement