Jumat 01 May 2020 22:28 WIB

BI Resmi Terapkan Peraturan Perizinan Terpadu

BI Resmi Terapkan Peraturan Perizinan Terpadu

Rep: Anastasia AS (swa.co.id)/ Red: Anastasia AS (swa.co.id)
BI Resmi Terapkan Peraturan Perizinan Terpadu
BI Resmi Terapkan Peraturan Perizinan Terpadu

Bank Indonesia resmi menerbitkan peraturan Perizinan yang akan mulai berlaku pada 1 Mei 2020. Peraturan tersebut akan mengatur pengintegrasian proses permohonan perizinan di bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah menggunakan aplikasi online.

Onny Widjanarko, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, mengatakan, peraturan ini sejalan dengan kondisi di masa Covid-19 untuk melakukan physical distancing.

“Pemohon akan dapat mengetahui progres dari proses perizinan yang sedang diajukan secara online,” kata dia. Di dalam peraturan tersebut, berisi pertama, ruang lingkup perizinan meliputi izin, persetujuan, dan layanan di bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.

Kedua, pihak yang dapat mengajukan permohonan perizinan kepada Bank Indonesia yaitu Bank, Lembaga Selain Bank, Kementerian atau Lembaga. Ketiga, permohonan perizinan disampaikan kepada Bank Indonesia melalui front office (FO). Sementara, perizinan secara nirkertas kepada Bank Indonesia melalui aplikasi perizinan Bank Indonesia. Keempat, Bank Indonesia memproses permohonan perizinan dengan cara meneliti kelengkapan, kebenaran administratif, dan kebenaran substantif atas dokumen persyaratan yang disampaikan oleh Pemohon.

Kelima, BI menetapkan batas waktu dalam penyelesaian permohonan perizinan sehingga, jika tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan, permohonan akan ditolak dan dapat mengajukan permohonan kembali dalam jangka waktu 30 hari setelah penolakan.

Lebih jauh, permohonan perizinan khusus KUPVA Bukan Bank, Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank, dan Badan Berizin Pembawaan Uang Kerta Asing dapat diajukan melalui Aplikasi Perizinan Bank Indonesia, dan akan diproses di KPwDN BI setempat. “Permohonan perizinan Pemohon sebelum diberlakukannya peraturan ini akan tetap diproses dengan ketentuan BI menangani perizinan,” kata dia menjelaskan.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan swa.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab swa.co.id.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement