Jumat 01 May 2020 19:57 WIB

Karawang Berlakukan PSBB di Semua Kecamatan

PSBB diberlakukan karena virus Covid-19 sudah menyebar di semua wilayah Karawang

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Nur Aini
Petugas Satpol PP menghimbau pengendara motor yang berasal dari luar kota saat penerapan pelarangan mudik di Jalur Pantura, Perbatasan Kabupaten Bekasi dengan Karawang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (25/4). Hari kedua penerapan pelarangan mudik di jalur pantura masih banyak pengendara yang memaksakan untuk mudik dan tidak menerapkan jarak sosial
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas Satpol PP menghimbau pengendara motor yang berasal dari luar kota saat penerapan pelarangan mudik di Jalur Pantura, Perbatasan Kabupaten Bekasi dengan Karawang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (25/4). Hari kedua penerapan pelarangan mudik di jalur pantura masih banyak pengendara yang memaksakan untuk mudik dan tidak menerapkan jarak sosial

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG — Kabupaten Karawang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serentak dengan daerah seluruh Jawa Barat. Pelaksanaan PSBB di Kabupaten Karawang ini direncanakan berlaku di seluruh kecamatan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang Acep Jamhuri mengatakan penyebaran Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Karawang sudah menyasar di semua wilayah. Karenanya, PSBB dilakukan di semua wilayah untuk menekan secara keseluruhan. “PSBB ini gubernur yang mengajukan jadi skala provinsi. Untuk di Karawang jadinya diberlakukan di semua kecamatan. Karena sudah menyebar,” kata Acep saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (1/5).

Baca Juga

Acep menyebutkan saat ini total kasus positif Covid-19 sejak awal sudah menembus angka 100 kasus. Beberapa di antaranya sudah sembuh, meninggal dan ada yang masih menjalani perawatan. Menurutnya, penerapan PSBB ini memang dibutuhkan guna menekan penyebaran Covid-19 semakin meningkat. Karenanya saat ada arahan gubernur untuk menerapkan PSBB, Pemkab Karawang pun menyatakan kesiapannya.

“Langkah ini kan ingin menyelamatkan warga dan ingin menuntaskan sesegera mungkin. Jangan berlarut-larut,” ujarnya.

Ia mengatakan saat ini pihaknya tengah menyiapkan segala sesuatu untuk penerapan PSBB yang rencananya mulai dilakukan pada pekan depan. Hal itu mulai dari regulasi, persiapan sumber daya manusia, hingga sosialisasi secara menyeluruh ke masyarakat mengenai mekanisme PSBB. “Kita fokus untuk PSBB dimulai Rabu depan. Kita siapkan sumber daya manusianya, personelnya dan apa yang diBerikan pemerintah daerah kepada masyarakat,” tuturnya.

Ia pun meminta masyarakat untuk disiplin dalam penerapan PSBB ini. Masyarakat harus tetap menjalankan anjuran pembatasqn aktivitas di luar rumah dan terus menjaga pola hidup bersih dan sehat.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Penyebaran Covid-19 Kabupaten Karawang Fitra Hergyanq mengatakan pelaksanaan PSBB di Karawang nantinya sesuai dengan pedoman yang sudah tertuang pada Peraturan Gubernur yang merujuk pada Peratuan Pemerintah no.21 tahun 2020 tentang PSBB. Ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan oleh masyarakat Karawang. “Di antaranya pembatasan pelaksaanaan pembelajaran di sekolah atau institusi pendidikan Iainnya. Aktivitas bekerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat umum dan kegiatan sosial budaya dan transportasi,” kata Fitra.

Ia menyebutkan beberapa kegiatan usaha dan pekerjaan yang masih mendapatkan pengecualian adalah kantor intansi pemerintahan, BUMD/ BUMN, pelaku usaha makanan, minuman, energi, telekomunikasi, keuangan, teknologi, kontruksi, industri strategis, serta organisasi kemasyarakatan yang bergereak pada sektor kebencanaan atau sosial.

"Masih sedang kami kaji secara matang. Termasuk soal jaringan pengaman sosial atau bantuan bagi masyrakat. Bantuan ini diharapkan bisa membantu masyarakat Karawang yang kesulitan akibat pandemi ini," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement