Jumat 01 May 2020 22:36 WIB

PSBB di Tasikmalaya Diberlakukan Secara Menyeluruh

PSBB berlaku di semua kecamatan dan kota di Tasikmalaya.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Jamaah menunaikan ibadah shalat Jumat di Masjid Agung Tasikmalaya, Jumat (1/5). Jamaah shalat Jumat kembali ramai setelah sebelumnya sempat dibatasi untuk ibadah shalat Jumat selama dua pekan ke belakang. Bayu Adji P.
Foto: Bayu Adji P
Jamaah menunaikan ibadah shalat Jumat di Masjid Agung Tasikmalaya, Jumat (1/5). Jamaah shalat Jumat kembali ramai setelah sebelumnya sempat dibatasi untuk ibadah shalat Jumat selama dua pekan ke belakang. Bayu Adji P.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk wilayah provinsi. Setiap kabupaten/kota diminta menyiapkan penerapan PSBB di masing-masing wilayahnya.

Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan mengatakan, penerapan PSBB di pada prinsipnya akan berlaku secara menyeluruh di setiap kecamatan Kota Tasikmalaya. Artinya, aturan dalam PSBB akan berlaku di Kota Tasikmalaya secara keseluruhan, tak hanya di kecamatan tertentu.

Baca Juga

Kendati demikian, akan ada perlakuan khusus untuk wilayah yang menjadi pusat kegiatan masyarakat, yang biasa menjadi titik keramaian. "Tapi PSBB berlaku untuk keseluruhan, bukan hanya untuk tiga kecamatan," kata Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Tasikmalaya itu, menanggapi pemberitaan yang beredar, saat dihubungi Republika, Jumat (1/5).

Ia menjelaskan, Gugus Tugas akan membuat pos-pos untuk memasuki wilayah yang menjadi pusat kegiatan masyarakat. Di pos itu, akan ada pembatasan lalu lintas.

Menurut dia, kendaraan yang masuk akan diperiksa di pos terkait keperluannya. Selian itu, petugas juga akan terus monitor kondisi di lapangan.

"Jadi ada semacam pos penyekatan untuk memantau kendaraan yang mau masuk ke pusat kota. Kalau ada kerumunan lebih dari lima orang akan dibubarkan," kata dia.

Sebelumnya, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman mengatakan, sejak awak Pemkot Tasikmalaya telah menerapkan prinsip-prinsip PSBB. Ia mengatakan, sejak 31 Maret, telah dilakukan pengetatan di pintu-pintu masuk ke Kota Tasikmalaya. Tak hanya itu, operasional angkutan umum juga dibatasi.

Dengan penerapan PSBB nantinya, lanjut dia, akan lebih dilakukan pengetatan. Namun, pihaknya akan fokus melakukan di wilayah-wilayah kecamatan.

"Jadi wilayah yang sangat padat, dibatasi kegiatannya," kata dia.

Berdasarkan peta sebaran kasus Covid-19 Kota Tasikmalaya, terdapat enam dari 10 kecamatan yang dikategorikan sebagai zona merah. Zona merah itu berarti terdapat pasien positif Covid-19 yang terkonfirmasi melalui tes swab di wilayah itu. Enam wilayah itu adalah Kecamatan Tamansari, Kawalu, Mangkubumi, Tawang, Bungursari, dan Cihideung.

Budi menambahkan, pihaknya juga akan mempertimbangkan pembatasan jam operasional toko dan kantor di pusat kota. "Nanti kita lihat skemanya," kata dia.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengonfirmasi penambahan satu kasus pasien positif pada Jumat (1/5). Satu kasus itu diketahui setelah dalam sepekan terakhir tak ada penambahan kasus pasien positif.

Saat ini, total pasien positif Covid-19 di wilayahnya berjumlah 30 orang. Sebanyak 16 pasien terkonfirmasi melalui tes swab dan 14 pasien melalui uji cepat (rapid diagnostic test). Dari 30 pasien positif, 11 orang dinyatakan sembuh, 16 orang masih dalam perawatan, dan tiga orang meninggal dunia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement