Jumat 01 May 2020 18:22 WIB

Tiga Kali Keluar Penjara, Ari Wibowo Menjambret Lagi

Ari meringkuk dalam tahanan dengan kedua kaki tertembus peluru.

Penjara  (Ilustrasi)
Foto: deeinform.blogspot.com
Penjara (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI -- Ari Wibowo kini meringkuk di dalam tahanan Markas Polres Boyolali, Jawa Tengah. Tentu saja ia sedang kesakitan. Dua butir timah panas polisi yang mengejarnya pada Kamis kemarin menembus kaki Ari, dua-duanya.

Meski begitu, lelaki 43 tahun itu tidak asing dengan tindakan polisi dan bau pesing sel tahanan. Ia seorang residivis. Sudah tiga kali keluar penjara. Ketiga kasusnya adalah kriminalitas berat, menjambret orang di jalanan sepi. Begitu juga pada Rabu (22/4) lalu.

"Ia melakukan penjambretan terhadap korban Riyana (perempuan), warga Desa Jemowo, Kecamatan Tamansari, Boyolali," kata Kepala Polres Boyolali AKBP Rachmad Nur Hidayat, di Boyolali, Jumat.

Hari itu, sekitar pukul 10.30 WIB, Riyana yang mengendarai sepeda motor matik melaju dari arah Cepogo menuju Musuk, Boyolali. Di antara kedua wilayah itu, Ari muncul dengan Yamaha N-Max, dan langsung memepet wanita itu.

Tidak bajibu, Ari langsung menarik tas Riyana hingga terjatuh. Ari pun langsung meninggalkan perempuan yang telah mengalami luka-luka itu.

Setelah mendapat laporan, Polsek Musuk mendeteksi keberadaan Ari di wilayah Banyudono Boyolali. Ari masih berusaha melarikan diri ketika polisi menyergapnya di dekat indekosnya wilayah Banyudono, Kamis (30/4). Dua butir timah panas pun meluncur ke kedua kakinya, tembus.

AKBP Rachmad mengatakan, Ari adalah warga Dukuh Padokan, Kelurahan Kuncen, Kecamatan Ceper, Klaten. Dalam askinya selama ini, ia sering nekat sehingga korbannya terluka.

Ari Wibowo langsung dibawa ke Mapolres Boyolali setelah mendapat perawatan tim medis. Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku tidak hanya melakukan penjambretan di wilayah Kecamatan Musuk, Boyolali. Sebelum ditangkap, ia telah beraksi di kawasan Bakulan, Cepogo, Boyolali.

Ari, kata Rachmad, biasanya beraksi terhadap korban perempuan atau ibu-ibu. "Ia juga melakukan aksinya di wilayah hukum Klaten, antara lain di Tulung, Jatinom, Karangaonom, dan Delanggu," kata dia.

Hasil pemeriksaan, Ari mengaku mendapatkan uang Rp 500 ribu dan dua buah handphone milik Riyana. Handphone korban sudah dijual dengan harga Rp 900 ribu.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Penjara maksimal 9 tahun kembali menanti Ari.

"Kasus ini telah membawanya untuk keempat kalinya masuk tahanan," ujar Rachmad.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement