Jumat 01 May 2020 15:50 WIB

50.227 Dokter Internship Jadi Peserta BPJamsostek

Dua dokter internship yang mengalami kecelakaan kerja sudah ditangani BPJamsostek.

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Muhammad Hafil
50.227 Dokter Internship Jadi Peserta BPJamsostek. Foto:  BPJS Ketenagakerjaan yang kini dikenal dengan nama BPJamsostek
Foto: BPJAMSOSTEK
50.227 Dokter Internship Jadi Peserta BPJamsostek. Foto: BPJS Ketenagakerjaan yang kini dikenal dengan nama BPJamsostek

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Sebanyak 50.227 dokter internship di seluruh Indonesia terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Dengan begitu, mereka mendapatkan sejumlah perlindungan dari lembaga penyelenggara jaminan sosial tersebut.

Salah satunya adalah jaminan kecelakaan kerja (JKK). JKK selama ini telah hadir dengan manfaat lengkap, di antaranya perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).

Baca Juga

Manfaat JKK di atas menjadi semakin baik lagi karena adanya perubahan peningkatan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, antara lain berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100 persen untuk 12 bulan dari sebelumnya 6 bulan dan seterusnya sebesar 50 persen hingga sembuh.

Peserta juga dapat menerima jaminan hari tua (JHT). Ini adalah program jangka panjang yang diberikan secara berkala sekaligus sebelum Peserta memasuki masa pensiun, bisa diterimakan kepada janda/duda, anak atau ahli waris peserta yang sah apabila peserta meninggal dunia.

 

Lainnya adalah Jaminan pensiun yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun atau mengalami cacat.

Yang terakhir adalah jaminan kematian. Ini diberikan kepada peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Jumlahnya 48 kali gaji yang dilaporkan kepada pihak BPJamsostek.

Perlindungan yang diberikan kepada peserta berlangsung sejak perjalanan menuju tempat kerja hingga pulang kembali ke rumah.

Kepala Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Maxi Rein Rondonuwu,  menjelaskan, empat program tadi sangat bermanfaat untuk kelangsungan hidup para dokter. “Dengan menjadi peserta, mereka termotivasi untuk bekerja lebih maksimal lagi dalam memberikan pelayanan kesehatan terbaik,” imbuh Maxi dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (1/5). 

Sementara itu, Kepala Bidang Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Dalam Negeri, Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan, Mawari Edy mengapresiasi respons BPJamsostek yang segera melayani keperluan peserta. “Sering kali dokter pendamping melaporkan setelah lebih dahulu di  BPJamsostek, ini menunjukan lembaga ini responsif jika ada peserta yang mengalami kecelakaan kerja,” ujarnya

Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Jakarta Sudirman Erni Purnamawati menjelaskan semua program tersebut dimaksudkan untuk kemaslahatan peserta. Program-program di atas merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Berdasarkan peraturan perundang-undangan itu, negara wajib memberikan kepastian dan perlindungan kepada warganya program jaminan sosial. 

Kecelakaan kerja 

Pada 13 April 2020, Kantor BPJamsostek Jakarta Sudirman mendapatkan laporan salah satu dokter internship yang tergabung di Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Pusrengun Kemenkes RI) atas nama Darrel Ash-Shadiq Putra mengalami kecelakaan saat perjalanan pulang dari RSUD Majalaya yang merupakan tempat ia bertugas.

Berdasarkan keterangan peristiwa ini terjadi pada pukul 13.40 WIB di daerah Jongor, Bandung, Jawa Barat saat itu ada pengendara sepeda motor dari arah berlawan melaju cukup cepat sehingga mengambil jalur Darrel dan tabrakan tidak dapat dihindarkan.

Darrel langsung dilarikan ke Rumah Sakit Melinda 2 yang merupakan salah satu Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJamsostek untuk langsung mendapatkan penanganan.

Berdasarkan keterangan resmi pihak BPJamsostek, Darrel berterimakasih karena sudah dilayani pihak BPJamsostek. 

Di tempat  yang berbeda, pada tanggal 16 April 2020 telah terjadi kecelakaan kerja yang menimpa dr. Annisa Aprilliana dokter internship yang tertusuk jarum pasien dengan HBsAg Positif di IGD RS Ibnu Sina Bojonegoro.

Peristiwa ini terjadi setelah dr. Annisa melakukan tindakan pada salah seorang pasien. Ketika akan membuang bekas jarum infus ke dalam kotak sampah khusus, tanpa disangka jarum infus tersebut menusuk telapak tangan kiri dr. Annisa. Yang bersangkutan langsung diperiksa HbsAG dan mendapat tindakan Anti-HBS.

Erni Purnamawati menambahkan, “Terhadap kejadian kecelakaan kerja tersebut kami telah melakukan penanganan tanpa kendala dengan menanggung seluruh biaya perawatan dan pengobatanya, berdasarkan laporan yang kami dapatkan kedua dokter tersebut saat ini telah pulih dan kembali menjalankan tugasnya,”.

Tetap bekerja

Meski sedang bekerja dari rumah, BPJamsostek memastikan tetap melayani pesertanya untuk mendapatkan empat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian kerja, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. 

Kantor BPJamsostek Cabang Jakarta Sudirman tetap beroperasi sejak 23 Maret 2020 sampai sekarang. Hal ini merupakan bentuk dukungan kepada surat keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor : 412 Tahun 2020 tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement