Kamis 30 Apr 2020 21:10 WIB

Menang Gugatan, Pembangunan Kampus UIII Tetap Berjalan  

Kampus UIII akan tetap dibangun di atas lahan kawasan Depok, Jawa Barat.

 Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Arskal Salim GP, menyatakan Kampus UIII akan tetap dibangun di atas lahan kawasan Depok, Jawa Barat.
Foto: Dok Istimewa
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Arskal Salim GP, menyatakan Kampus UIII akan tetap dibangun di atas lahan kawasan Depok, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Depok, Jawa Barat akan tetap berjalan sesuai dengan rencana. 

Hal ini menyusul  Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung telah memutuskan perkara Gugatan Badan Musyawarah Penghuni Tanah Verpoonding Seluruh Indonesia (BMPTVSI), atas status kepemilikan lahan Kementerian Agama yang tengah dibangun Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Kamis, 23 April 2020 lalu.

Dalam perkara Nomor 137/G/PTUN-Bdg tersebut, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Tergugat 1 (Badan Pertanahan Nasional) serta Tergugat 2 Intervensi 1 (Kementerian Agama) dan menyatakan gugatan yang diajukan BMPTVSI tidak dapat diterima(Niet Ontvankelijk Verklaard/NO).

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Arskal Salim GP, menegaskan, dengan demikian tidak ada lagi alasan bagi pihak manapun untuk mengganggu pelaksanaan proyek strategis nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

"Jadi siapapun yang mencoba mengganggu maka akan berhadapan dengan hukum. Dan, Kementerian Agama bekerjasama dengan aparat penegak hukum tidak segan-segan untuk menindaknya," tutur Arskal yang juga Ketua Satgas Khusus Pembangunan UIII ini melalui video conference di Jakarta, Kamis (30/4).

Kuasa Hukum UIII, Misrad menjelaskan, bahwa putusan yang dikeluarkan PTUN Bandung dalam perkara ini terbilang langka, dimana dengan dikabulkannya eksepsi pada putusan sela mengisyaratkan bahwa perkara ini tidak memiliki kejelasan sejak awal.

Selain itu, dalam perkara ini Hakim juga menganggap BMPTVSI sejak awal telah mengetahui bahwa aset yang diperkarakan merupakan Aset Negara sejak tahun 2007, dengan sertifikat atas nama Departemen Penerangan, cq. RRI, dan pada 2018 telah dilakukan pemecahan/balik nama lahan seluas 142,5 ha menjadi atas nama Kementerian Agama.

Terlebih penggugat dalam perkara ini mempersoalkan kepemilikan lahan seluas 35 ha, yang diklaim dihuni dan dikuasai oleh 133 orang. Namun setelah ditelusuri, kesesuaian antara lahan yang digugat dengan batas-batas kepemilikan lahan yang diklaim BMPTVSI tidak ditemukan.

Sementara itu Tim Hukum Kementerian Agama, Ibnu Anwarudin, menambahkan menegaskan kepemilikan aset atas tanah tersebut oleh Kementerian Agama sebagai pemecahan aset Departemen Penerangan RI sah dan tidak dapat diganggu gugat. 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement