Kamis 30 Apr 2020 14:37 WIB

Pengemudi Taksi Daring Divonis 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa divonis bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan.

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ari Darmawan, seorang pengemudi taksi daring dengan pidana penjara selama 2,5 tahun atas perkara pencurian dengan kekerasan terhadap penumpangnya.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Ari Darmawan alias Ari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan," kata Majelis Hakim yang diketuai Achmad Guntur dalam sidang melalui video telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/4).

Majelis hakim berkeyakinan terdakwa Ari Darmawan adalah pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap saksi korban, Suhartini dan Amelia, sebagaimana telah didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa mendakwa Ari Damawan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan," kata Guntur.

Hakim juga menetapkan hukuman terhadap terdakwa dipotong dengan masa tahanan. Terdakwa ditahan sejak 5 September 2019. Dalam memutuskan perkara ini, hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa.

Hal-hal yang meringankan terdakwa, yakni terdakwa sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih relatif muda sehingga masih dapat memperbaiki perbuatannya di masa mendatang.

Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, mencoreng nama Gocar dan menurunkan kepercayaan terhadap taksi daring. Perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain, yakni saksi korban.

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa tidak mengakui perdamaian yang dilakukan oleh keluarga terdakwa dengan saksi korban," kata Guntur.

Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan dan mengembalikan barang bukti berupa satu unit mobil, ponsel kepada para saksi dan saksi korban. Vonis majelis hakim lebih ringan enam bulan dari tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Boby Mokoginta.

Jaksa menuntut Ari Darmawan dengan pidana penjara selama 3 tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 365 ayat (2) ke 1 KUHP.

Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada JPU dan penasihat hukum untuk pikir-pikir atas vonis yang telah dibacakan.

Sidang putusan tersebut berlangsung melalui video telekonferensi. Majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa di Rutan Cipinang dan jaksa berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Peristiwa dugaan perampokan tersebut terjadi pada 4 September 2019 pukul 03.40 WIB dini hari. Saat itu, Ari Darmawan mendapat pesanan dari calon penumpang berinisial S yang meminta dijemput dari daerah Kemang, Jakarta Selatan menuju Jalan Damai Raya, Cipete.

LBH Mawar Saron Jakarta selaku kuasa hukum terdakwa melakukan investigasi terhadap kasus tersebut dan menemukan informasi yang dapat membuktikan Ari merupakan korban salah tangkap.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement