Kamis 30 Apr 2020 13:09 WIB

Jumlah Pengendara Sepeda Motor Berniat Mudik Meningkat

Pengendara mudik melalui jalur arteri Kedung Waringin diminta putar balik.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas mendata dan memeriksa suhu tubuh pemudik yang melintas di jalur Pantura, Kecipir, Brebes, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2020). Penyekatan pemudik motor tersebut dilakukan menyusul adanya larangan mudik oleh Pemerintah guna mencegah penyebaran COVID-19
Foto: Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO
Petugas mendata dan memeriksa suhu tubuh pemudik yang melintas di jalur Pantura, Kecipir, Brebes, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2020). Penyekatan pemudik motor tersebut dilakukan menyusul adanya larangan mudik oleh Pemerintah guna mencegah penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 267 pemudik yang mengendarai sepeda motor tercatag diputar balik arah, saat hendak keluar wilayah Kabupaten Bekasi menuju Kabupaten Karawang melalui jalur arteri Kedung Waringin, Rabu (29/4). Jumlah itu mengalami peningkatan dibandingkan sehari sebelumnya.

"Ada peningkatan jumlah sepeda motor yang diputar balik pada 29 April 2020 yakni 267 kendaraan. Sementara itu, pada 28 April 2020, tercatat 102 pengendara sepeda motor yang diputar balik," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/4).

Sementara itu, sambung Sambodo, berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, tercatat 6.906 kendaraan yang sudah diputar balik selama enam hari pelaksanaan larangan mudik. Jumlah itu merupakan hasil penyekatan di pintu tol dan jalur arteri.

Sambodo merinci, sebanyak 2.587 kendaraan roda empat diputar balik di Pintu Tol Bitung dan 3.126 kendaraan diputar balik di Pintu Tol Cikarang Barat arah Jawa Barat. "Sementara itu, 1.193 kendaraan lainnya diputar balik di jalur arteri," ujar Sambodo.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo melarang masyarakat untuk mudik guna mencegah penularan Covid-19. Keputusan itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, Selasa (21/4).

Larangan mudik tersebut mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement