Rabu 29 Apr 2020 21:36 WIB

Kuasa Hukum: Romi Belum Berpikir Ajukan Kasasi

Malam ini, Romahurmuziy akan dikeluarkan dari tahanan KPK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (kiri). (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (kiri). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski telah bisa menghirup udara bebas, mantan Ketua Umum PPP, M Romahurmuziy alias Romi melalui kuasa hukumnya menyatakan belum puas atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi masa hukuman penjara. Pengadilan tingkat banding sebelumnya mengurangi masa hukuman Romi dari 2 tahun menjadi 1 tahun penjara.

Menurut kuasa hukum Romi, Maqdir Ismail, Romi tidak puas terhadap putusan yang masih menjatuhkan hukuman 1 tahun terhadap kliennya. Maqdir meyakini bahwa dakwaan terhadap Romi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Baca Juga

“Namun demikian, saat ini kami belum berpikir untuk mengajukan kasasi. Yang terpenting adalah, klien kami dapat berkumpul bersama keluarga dan menunaikan ibadah Ramadhan dengan lebih khusyu,” kata Maqdir dalam pesan singkatnya, Rabu (29/4).

Maqdir pun mengungkapkan kegembiraan kliennya yang akhirnya bisa kembali berkumpul dengan keluarga di bulan Ramadhan. “Pak Romi mulai malam ini bisa berkumpul dengan keluarga melaksanakan ibadah Ramadhan ditengah ancaman Covid 19,” ujarnya.

“Dalam kesempatan ini atas nama keluarga besar Pak Romi, kami ingin menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan, dan  bantuan serta doa ketika menghadapi perkara yang maha berat ini,” imbuh Maqdir.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Romi dengan mengurangi hukumannya dari 2 tahun menjadi 1 tahun penjara. Di tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Romi karena terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengaku telah menerima permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK atas perkara dugaan suap pengisian jabatan atau jual beli jabatan di Kementerian Agama dengan terdakwa Romi. Dengan Kasasi ini, kewenangan penahanan terhadap Romi beralih ke MA.

Namun, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, Romi dapat segera dikeluarkan dari rumah tahanan (Rutan) KPK. Hal tersebut lantaran terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama itu sudah memenuhi sebagaimana vonis pengadilan tingkat banding.

"Menurut KUHAP dan Buku II MA, Ketua PN dapat memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum," kata Andi Samsan Nganro, Rabu (29/4).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement