Rabu 29 Apr 2020 19:01 WIB

Pegiat Pemilu Tetap Usul Pilkada Digelar Tahun Depan

Penundaan hingga 2021 karena corona belum bisa dipastikan berakhir.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ilham Tirta
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun pegiat pemilihan umum mengusulkan pemungutan suara Pilkada 2020 digelar pada 21 September 2021. Sebab, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak mengatur tahapan pemilihan dalam keadaan darurat skala nasional seperti wabah virus corona ini.

"Artinya kita tetap pada posisi mendorong idealnya dilakukan di September tahun 2021 lah dengan mekanisme pilkada yang normal berdasarkan Undang-Undang Pilkada hari ini sehingga kerja KPU juga tidak banyak melakukan penyesuaian," ujar Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Charles Simabura dalam diskusi virtual, Rabu (29/4).

Ia meminta pembentuk Undang-undang dan penyelenggara pemilu mempertimbangkan pelaksanaan pemungutan suara pada 9 Desember 2020. Komisi II DPR menyetujui usulan pemerintah yang optimistis melaksanakan Pilkada 2020 pada 9 Desember 2020. Jadwal tersebut diundur hanya tiga bulan dari yang semula pada 23 September.

Sementara, kapan pandemi corona berakhir belum bisa dipastikan. Sementara, tahapan pra pemilihan harus sudah mulai enam bulan sebelum hari pemungutan suara atau akhir Mei/awal Juni.

Charles mengatakan, jika menuju 9 Desember nanti Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19, maka pemerintah harus memberikan landasan hukum penyelenggaraan pilkada. "Artinya pemerintah melalui Perppu ini menginginkan suka tidak suka mereka harus memberikan landasan hukum yang kuat juga bagi KPU terutama mengubah materi perubahan undang-undang yang memberikan legitimasi penyelenggaran pemilu dalam kondisi darurat," kata Charles. 

Hal ini, kata dia, untuk menjamin kesehatan dan keselamatan para penyelenggara pemilu maupun masyarakat secara luas. Sebab, tahapan pemilihan rentan dengan interaksi fisik, bahkan dalam jumlah yang banyak.

LSM dan pegiat pemilu diantaranya Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Pusako, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) serta Rumah Kebangsaan menyusun naskah usulan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada. Mereka meminta Perppu mengatur pemungutan suara pemilihan serentak 2020 selambat-lambatnya 21 September 2021.

"Setidak-tidaknya harus dilaksanakan pada September 2021. Kenapa dikatakan paling lambat, dengan proyeksi optimis kita berharap misalnya Covid-19 ini bisa cepat selesai sehingga bisa dilaksanakan lebih awal," kata Charles.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement