Rabu 29 Apr 2020 17:49 WIB

Lazisnu Sumsel Ajak Masyarakat Segera Bayar Zakat

Lazisnu Sumsel mengajak umat Islam di Sumsel segera bayar zakat.

zakat/ilustrasi
Foto: fokusislam.com
zakat/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Amil Zakat Infak Sadaqah Nahdlatul Ulama (Lazisnu) Sumatera Selatan mengajak masyarakat Muslim di 17 kabupaten dan kota dalam provinsi setempat untuk segera membayar zakat dalam situasi menghadapi kondisi sulit dampak wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Ketua Lazisnu Sumsel, Anwar Sadat mengatakan, kebiasaan masyarakat membayar zakat di penghujung bulan Ramadhan untuk berbagi suka cita kepada keluarga miskin menyambut Hari Raya Idul Fitri, namun di tengah situasi pandemi COVID-19 masyarakat diajak membayar zakatnya lebih awal.

Dampak wabah virus corona, sekarang ini banyak masyarakat keluarga miskin dan pekerja informal mengalami penurunan penghasilan bahkan ada yang kehilangan pekerjaan. Jika penghimpunan zakat dapat dilakukan lebih awal, bisa digunakan untuk membantu meringankan beban ekonomi bagi masyarakat yang terdampak wabah COVID-19 itu.

Untuk menghimpun zakat, Lazisnu Sumsel mengajak semua pihak dan lapisan masyarakat yang memiliki kemampuan membayar zakat untuk menyalurkan zakatnya melalui kantor pengurus Nahlatul Ulama di Palembang dan di 16 kabupaten/kota Sumsel lainnya, kata Sadat.

Sementara sebelumnya Kakanwil Kemenag Sumsel, H.M Alfajri Zabidi menjelaskan bahwa menunaikan zakat seperti zakat profesi, zakat mal, zakat pertanian dan sebagainya tidak hanya saat bulan puasa saja.

Kecenderungan masyarakat membayar zakat profesi menunggu memenuhi syarat zakat yakni waktu kepemilikan (haul) satu tahun dan dibayar pada bulan Ramadhan.

Zakat profesi sejatinya dapat dibayarkan langsung setiap bulan ketika individu terkait menerima gaji.

Terkait ajakan lembaga zakat untuk menghimpun zakat masyarakat pada bulan Ramadhan di tengah pandemi COVID-19 lebih awal dari kebiasaan selama ini, perlu didukung semua pihak dan lapisan masyarakat karena tindakan yang mulia dan tidak menyalahi aturan, kata Alfajri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement