Rabu 29 Apr 2020 14:35 WIB

Tanggapi Keluhan Petani Tebu, Mendag Evaluasi Harga Gula

Mendag menyatakan, pemerintah tetap akan memperhatikan para petani gula.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Indira Rezkisari
Petani memanen tebu, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengeluhkan biaya produksi yang sudah mendekati Harga Eceran Tertinggi (HET).
Foto: ANTARA FOTO
Petani memanen tebu, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengeluhkan biaya produksi yang sudah mendekati Harga Eceran Tertinggi (HET).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengeluhkan biaya produksi yang sudah mendekati Harga Eceran Tertinggi (HET). Mereka pun mengusulkan kepada pemerintah agar menaikkan acuan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gula di tingkat petani untuk musim giling 2020.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto memastikan, tidak ada perubahan harga gula. Menurutnya, HPP masih di bawah HET, sehingga HET tidak dinaikkan.

Baca Juga

"Memang saat ini HET tidak berubah karena sekarang masih ada produksi-produksi yang impor. Itu saya yakin tetap bisa terpenuhi," ujar Agus dalam konferensi virtual pada Rabu, (29/4).

Terkait dengan musim giling dan keluhan petani tersebut, kata dia, Kemendag akan kembali melakukan evaluasi. "Kita akan evaluasi lagi saat di mana nanti, karena nanti musim Juni kita akan lihat apakah produktivitas petani yang panen tebu alami perubahan target dan lainnya," jelas dia.

 

Agus menyatakan, pemerintah tetap akan memperhatikan para petani gula. Dengan begitu produksi mereka bisa terjual secara baik.

Sebelumnya, APTRI menyayangkan sikap pemerintah yang menolak aspirasi petani tebu untuk menyesuaikan acuan harga gula baik di tingkat petani maupun konsumen. "Kalau tidak ada penyesuaian harga, itu sesuatu yang tidak rasional dan tidak manusiawi terhadap petani," kata Sekretaris Jenderal APTRI, Nur Khabsyin kepada Republika.co.id, Selasa (28/4).

Khabsyin menegaskan, acuan harga gula belum diperbarui dalam empat tahun terakhir sementara biaya pokok produksi konsisten mengalami kenaikan setiap tahunnya. Adapun acuan harga pembelian gula di petani saat ini sebesar Rp 9.100 per kilogram (kg) sedangkan harga eceran tertinggi di tingkat konsumen Rp 12.500 per kg.

APTRI mengusulkan agar harga pembelian di petani dinaikkan menjadi Rp 14 ribu per kg sedangkan di konsumen sebesar Rp 16 ribu per kg.

Usulan kenaikan itu lantaran terjadi kenaikan biaya pokok produksi gula di petani yang saat ini mencapai Rp 12 ribu per kg. Ia menjelaskan, pangkal penyebab kenaikan harga gula di Indonesia adalah tingginya biaya produksi gula tebu. Terutama dari sisi upah buruh tani dan transportasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement