Rabu 29 Apr 2020 14:00 WIB

Distribusi Berjalan, Tren Harga Gula Dipastikan Turun

Kemendag berkoordinasi dengan asosiasi agar gula didistribusikan ke ritel modern.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
Warga antre untuk membeli gula pada operasi pasar yang digelar di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (28/4). Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan saat ini tren harga gula di pasar tradisional sudah mengalami penurunan. Hal itu karena, pendistribusian gula sudah mulai berjalan normal.
Foto: ANTARA/Mohamad Hamzah
Warga antre untuk membeli gula pada operasi pasar yang digelar di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (28/4). Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan saat ini tren harga gula di pasar tradisional sudah mengalami penurunan. Hal itu karena, pendistribusian gula sudah mulai berjalan normal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan saat ini tren harga gula di pasar tradisional sudah mengalami penurunan. Hal itu karena, pendistribusian gula sudah mulai berjalan normal.

"Distribusinya dalam pelaksanaan pengiriman dipastikan ke beberapa provinsi yang defisit. Tujuannya agar lancar sehingga tidak defisit lagi," ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam konferensi pers virtual pada Rabu (29/4).

Baca Juga

Ia menegaskan, distribusi gula dipercepat demi pastikan kebutuhan daerah terpenuhi. Pengiriman ke Indonesia wilayah Timur dan Tengah, lanjutnya, menggunakan 26 trayek tol laut untuk mengantisipasi berbagai daerah defisit, sehingga tepat sasaran. 

Kementerian, lanjutnya, juga telah berkoordinasi dengan asosiasi ritel supaya didistribusikan langsung ke ritel modern. "Stok cukup tinggal pastikan distribusi lancar," ujar Agus. 

Kemendag, lanjutnya, terus berusaha pula menjaga harga gula sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp 12.500. Di antaranya menginstruksikan kepada para produsen dan distributor supaya menjual gula tidak di atas HET. 

Lalu demi memotong mata rantai distribusi, pemerintah pun mendorong optimalisasi penggunaan tol laut. "Ini akan potong biaya kurang lebih 30 persen," ujarnya. 

Agus juga menginstruksikan produsen dan distributor agar tidak menjual gula di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp 12.500 per kilogram (kg). Penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah baik provinsi maupun kota di 34 Provinsi yang membidangi perdagangan terus dilakukan. 

"Kemendag sudah membuat pula regulasi dan deregulasi ekspor impor. Demi pemenuhan kebutuhan pokok dalam negeri," tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement