Rabu 29 Apr 2020 13:41 WIB

Polda Metro Selidiki Dugaan Peretasan WhatsApp Ravio Patra

Ravio melaporkan dugaan tindak pidana peretasan atau menerobos sistem elektronik

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Ravio Patra
Foto: Dok.Istimewa
Ravio Patra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menerima laporan peneliti kebijakan publik Ravio Patra terkait dugaan peretasan akun WhatsApp miliknya. Saat ini polisi sedang menyelidiki kasus tersebut.

Adapun Ravio membuat laporan itu pada Senin (27/4). Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/2528/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 27 April 2020.

"Betul (laporan peretasan akun WhatsApp Ravio sudah diterima dan diselidiki)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan saat dikonfirmasi, Rabu (29/4).

Iwan menuturkan, pihaknya baru membentuk tim khusus untuk melakukan proses penyelidikan lebih lanjut laporan tersebut. Menurut dia, setelah itu, polisi akan menentukan jadwal pemanggilan bagi Ravio dan saksi lainnya.

"Kan yang bersangkutan baru lapor. Belum (ada jadwal pemanggilan saksi), baru menunjuk tim," ungkap Iwan.

Dalam laporan itu, Ravio melaporkan dugaan tindak pidana peretasan atau menerobos sistem elektronik sebagaimana Pasal 30 Ayat (3) jo Pasal 46 Ayat (3) Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Melalui laporan kepada pihak kepolisian, Ravio berharap agar polisi segera memproses kasus ini sehingga terungkap siapa peretas dan apa maksud tujuannya. Selain itu, Ravio melalui kuasa hukumnya akan membuat laporan resmi kepada provider seluler.

Sebelumnya, polisi menyebut penangkapan Ravio itu bermula dari adanya laporan warga yang menerima pesan singkat melalui WhatsApp berisi ajakan penjarahan pada 30 April 2020. Warga itu pun melaporkan nomor WhatsApp tersebut kepada polisi.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/473/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Berdasarkan penelusuran polisi, pemilik nomor yang menyebarkan pesan singkat tersebut adalah Ravio.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement