Rabu 29 Apr 2020 11:37 WIB

PTPN III Sesuaikan Harga Jual Gula Ikuti Ketentuan Kemendag

PTPN berjanji akan memperbannyak penjualan ritel gula di pasar.

Pedagang menyusun bungkusan gula di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (21/4). Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui anak usahanya PTPN II mengubah harga gula yang diputuskan lelang menjadi harga yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan sebesar Rp 12.500 per kilogram (kg). Price idea (harga minimum) PTPN III (Persero) untuk Gula Kristal Putih (GKP) dari tebu sebesar Rp 10.500 per kg.
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Pedagang menyusun bungkusan gula di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (21/4). Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui anak usahanya PTPN II mengubah harga gula yang diputuskan lelang menjadi harga yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan sebesar Rp 12.500 per kilogram (kg). Price idea (harga minimum) PTPN III (Persero) untuk Gula Kristal Putih (GKP) dari tebu sebesar Rp 10.500 per kg.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui anak usahanya PTPN II mengubah harga gula yang diputuskan lelang menjadi harga yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan sebesar Rp 12.500 per kilogram (kg). Price idea (harga minimum) PTPN III (Persero) untuk Gula Kristal Putih (GKP) dari tebu sebesar Rp 10.500 per kg. 

“Perlu kami sampaikan bahwa pada tanggal 21 April 2020, PTPN III (Persero) melakukan penjualan gula tebu produksi PTPN II, dengan sistem lelang. Mekanisme Penjualan lelang memutuskan hasil penawaran tertinggi dari calon pembeli sebesar Rp 12.900 per kg sebanyak 5.000 ton,” kata Corporate Secretary Holding Perkebunan Nusantara PTPN Irwan Perangin-Angin lewat keterangan resmi di Jakarta, Rabu (29/4).

Baca Juga

Berdasarkan hal tersebut diputuskan pemenang lelang sesuai harga yang terbentuk sebesar Rp 12.900 per kg. Namun sampai saat ini gula sebanyak 5.000 ton tersebut belum diserahkan kepada pembeli.

Selanjutnya pada Selasa (28/4) PTPN bersama dengan perusahaan gula lainnya dan distributor diundang oleh Direktorat Jenderal Perdagangan perihal untuk menghadiri ‘Rapat Evaluasi Penugasan Impor dan Pendistribusian Gula Konsumsi Tahun 2020'. Dari hasil pertemuan tersebut, PTPN dan perusahaan produsen gula diminta untuk menyesuaikan harga jual Gula Kristal Putih dari produsen dengan mengacu pada harga eceran tertinggi di tingkat konsumen sebesar Rp 12.500 per kg.

“Sebagai Badan Usaha Milik Negara PTPN III Persero mengikuti arahan Kementerian Perdagangan dan menyesuaikan harga jual gula dengan berpedoman pada harga eceran tertinggi di tingkat konsumen sebesar Rp 12.500 per kg,” ungkap Irwan.

Irwan menambahkan, untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam hal stabilisasi harga pangan nasional, PTPN III (Persero) ke depan, disamping melakukan penjualan GKP dalam bentuk Bulk (kemasan) juga akan memperbanyak penjualan Gula ke pasar retail dan operasi pasar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement