Rabu 29 Apr 2020 09:42 WIB

BPJS Kesehatan Sorong Siap Jadi Verifikatur Penjamin Corona

Klaim pembayaran rumah sakit terkait penanganan Covid-19 akan ditanggung pemerintah.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan beberapa waktu lalu, BPJS Kesehatan diberikan tugas penting untuk melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat Covid-19 pada rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.
Foto: istimewa
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan beberapa waktu lalu, BPJS Kesehatan diberikan tugas penting untuk melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat Covid-19 pada rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, SORONG -– Berdasarkan keputusan menteri kesehatan beberapa waktu lalu, BPJS Kesehatan diberikan tugas penting untuk melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat Covid-19 pada rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19. Berdasarkan pengalaman dalam memverifikasi klaim peserta JKN-KIS selama ini, BPJS Kesehatan memegang peran tugas penting. Karena itu, BPJS Kesehatan siap menekankan kewajiban memverifikasi klaim yang transparan dan akuntabel sesuai dengan prinsip good governance.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Ivan Ravian, menjelaskan kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya maupun ketentuan yang berlaku. “Untuk pasien yang masuk dalam tanggungan meliputi WNI maupun WNA yang dirawat di rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun rumah sakit yang belum. Selain pasien yang positif, pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pemantauan (ODP) juga termasuk," katanya, Senin (27/4).

Ivan menegaskan, pembayaran klaim rumah sakit yang melakukan pelayanan Covid-19 akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan. Sementara itu, BPJS Kesehatan dalam melaksanakan tugasnya hanya berfokus untuk memverifikasi klaim tagihan pelayanan Covid-19 secara transparan dan akuntabel.

Jika ada klaim yang diajukan, wajib dipastikan tidak adanya klaim ganda atau diklaim pada program apa pun serta tidak ditanggung oleh pasien atau keluarga yang bersangkutan. Dalam kasus pasien sudah membayar biaya perawatan, rumah sakit wajib mengembalikan biaya tersebut. Sementara itu, berkas pasien Covid-19 yang dapat diajukan rumah sakit adalah berkas pasien yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020.

 

Salah soerang peserta JKN-KIS, Naharia (49), dari segmen penerima bantuan iuran (PBI) APBN mengaku sempat menanyakan informasi yang ia dapatkan terkait pemberitaan yang beredar. Setelah dijelaskan, ia pun menyatakan dukungannya kepada BPJS Kesehatan dalam menjalankan amanah sebagai verifikatur klaim pasien Covid-19.

“Alhamdulillah semoga amanah ya BPJS Kesehatan jalankan tugasnya sebagai verifikatur klaim pasien corona. Dari pengamatan saya selama mengurus JKN-KIS ke kantor, BPJS Kesehatan sudah sangat sigap untuk pelayanannya di tengah-tengah pandemi ini. Protokolnya jelas dan kami peserta yang berkunjung nyaman dan merasa aman. Semoga dengan adanya keputusan ini dapat memperlancar proses pembiayaan pasien ODP, PDP, maupun yang positif," katanya.

Di sisi lain, guna memaksimalkan proses verifikasi klaim pasien Covid-19 tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Sorong sedang mengupayakan berkoordinasi sekaligus melakukan sosialisasi kepada pihak yang bersangkutan seperti pihak rumah sakit dan dinas terkait agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement