Rabu 29 Apr 2020 01:57 WIB

Hari 5 PSBB, Banjarmasin Perketat Penjagaan Pintu Masuk

Pengetatan dilakukan setelah evaluasi empat hari PSBB di Kota Banjarmasin.

Petugas gabungan melakukan penyekatan jalan masuk ke dalam kota di perbatasan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (24/4/2020) malam. Saat pemberlakuan jam malam untuk mendukung Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Banjarmasin, dilakukan penyekatan jalan masuk menuju dalam kota dengan akses terbatas melalui pemeriksaan oleh petugas guna mencegah penyebaran COVID-19
Foto: BAYU PRATAMA S/ANTARA FOTO
Petugas gabungan melakukan penyekatan jalan masuk ke dalam kota di perbatasan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (24/4/2020) malam. Saat pemberlakuan jam malam untuk mendukung Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Banjarmasin, dilakukan penyekatan jalan masuk menuju dalam kota dengan akses terbatas melalui pemeriksaan oleh petugas guna mencegah penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Pemerintah Kota Banjarmasin memperketat penjagaan pintu masuk pada hari ke-5 penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Pengetatan untuk mengefektikan upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona baru (Covid-19) di daerah itu.

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina di Banjarmasin, Selasa (29/4), mengatakan sejak ditetapkan penerapan PSBB pada 24 April 2020, dilakukan evaluasi empat hari berjalannya ketentuan tersebut. Kemudian diputuskan bahwa mulai hari ke-5 diperketat penjagaan pintu masuk lalu lintas warga pada pukul pukul 21.00 hingga 06.00 Wita.

Pintu masuk yang diperketat penjagaan itu, di Posko Kilometer 6 Jalan A. Yani, Posko Handil Bakti, Posko Sungai Lulut, dan Posko Jalan Gubernur Subardjo. "Jadi pelaksanaannya pada pukul 21.00 Wita, pintu masuk itu benar-benar ditutup," katanya.

Pengecualian untuk kebijakan itu, ungkap Ibnu Sina, bagi kendaraan pihak kesehatan dan pembawa logistik. "Bisa juga yang membawa surat keterangan dari perusahaan bisa dikecualikan, kalau di luar itu tidak boleh masuk atau ke luar Kota Banjarmasin," paparnya.

Untuk lebih mengefektifkan penerapan PSBB, kata dia, sebagian jalan di tengah kota pun ditutup sehingga tidak ada warga yang lalu lalang saat malam hari.

Maka dari itu, dia mengimbau masyarakat tidak berpergian pada malam hari sehingga tidak mengalami penolakan masuk atau ke luar kota dari para petugas yang berjaga.

"Kita taati bersama aturan ini, karena ini demi keselamatan bersama terhindar dari penyebaran virus Covid-19," terangnya.

Bagi warga yang tidak memiliki kepentingan serius untuk di luar, kata dia, sebaiknya berdiam di rumah. "Karena kita akan menertibkan juga di tengah kota untuk penerapan PSBB ini," katanya.

Ibnu Sina mengatakan penerapan PSBB akan terus diperketat hingga 14 hari berjalan dengan tujuan mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi ketentuan, terutama terkait dengan upaya penanganan penularan virus corona.

"Kita sudah sosialisasi sambil jalan PSBB ini, setiap harinya aturan akan diperketat," katanya.

Dia pun menyambut baik daerah-daerah tetangga, yakni Kabupaten Banjar, Banjarbaru, dan Barito Kuala yang juga mengajukan PSBB. "Kalau daerah tetangga juga menerapkan PSBB, maka akan lebih efektif upaya percepatan penanganan Covid-19 ini hingga hilang di Kalsel," tuturnya.

Sejauh ini, ucap Ibnu Sina, untuk ketaatan pengendara memakai masker sudah cukup tinggi. "Sebab hanya hitungan jari yang tidak atau lupa memakai masker saat di jalan," katanya.

Data terbaru kasus positif Covid-19di Kalsel mencapai 150 kasus, di mana 44 di antaranya dari Kota Banjarmasin, dan tujuh orang sembuh dan enam meninggal dunia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement