Selasa 28 Apr 2020 23:20 WIB

PSBB di Sidoarjo, 98 Persen Pengendara Kenakan Masker

Kepada yang belum mengenakan masker, polisi memberikan teguran.

Sejumlah pengendara di cek point petugas yang akan masuk ke Sidoarjo di Pos Polantas Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (28/4/2020). Petugas gabungan memperketat akses masuk ke Sidoarjo dengan melakukan screening atau pemeriksaan kepada warga di hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sidoarjo.
Foto: ANTARA/Umarul Faruq
Sejumlah pengendara di cek point petugas yang akan masuk ke Sidoarjo di Pos Polantas Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (28/4/2020). Petugas gabungan memperketat akses masuk ke Sidoarjo dengan melakukan screening atau pemeriksaan kepada warga di hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sidoarjo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 98 persen pengendara yang melintas di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur telah mengenakan masker pada hari pertama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kepada yang belum mengenakan masker, polisi memberikan teguran.

"Kami berikan masker setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan mereka," kata Kapolresta Sidoarjo Jawa Timur Kombes Sumardji di sela melakukan pemantauan titik pemeriksaan kesehatan di pintu keluar tol Sidoarjo, Sidoarjo, Selasa (28/4).

Baca Juga

Ia mengemukakan, untuk kendaraan roda empat juga masih banyak ditemui penumpang yang belum mengindahkan aturan PSBB tentang jumlah penumpang di dalam mobil. "Kami periksa suhu tubuh pengendara yang ada di dalam mobil, apakah ditemukan yang tubuhnya panas atau tidak," katanya.

Ia mengatakan, secara umum hasil pantauan pelaksanaan PSBB di beberapa titik pos pemeriksaan hari ini banyak pengendara mulai mentaati peraturan PSBB. "Mulai tadi pukul 12 malam dini hari sampai sore ini, Alhamdulillah pelaksanaan PSBB berjalan aman dan kondusif, para pengendara juga banyak yang patuh pada peraturan PSBB sesuai ketetapan Gubernur dan Bupati," katanya.

Ia menjelaskan, untuk roda dua sesuai ketentuan dari PSBB, hanya untuk diperbolehkan melayani pesan antarbarang atau makanan, serta tidak boleh berboncengan, kecuali dalam satu keluarga. "Sedangkan mobil hanya 50 persen dari jumlah kapasitas sebelum diberlakukannya PSBB," katanya.

Menurut Kapolresta, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19), di lokasi 16 pos pemeriksaan, petugas gabungan juga menerapkan SOP sesuai protokol kesehatan. Mulai dari skrining pengendara, kata dia, pengukuran suhu tubuh menggunakan thermo gun, cuci tangan menggunakan cairan pembersih tangan, hingga penyemprotan antikuman.

"Terima kasih atas kerja sama masyarakat atau pengguna jalan raya, yang turut mentaati peraturan PSBB ini guna mempercepat memutus mata rantai penyebaran Covid-19," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement