Selasa 28 Apr 2020 20:55 WIB

Menkumham Sebut Physical Distancing Sulit di Rutan

Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan physical distancing sulit diterapkan di Rutan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, pandemi Covid 19  tidak hanya menjadi kecemasan masyarakat, melainkan juga para petugas pemasyarakatan dan warga binaan pemasyarakatan (WBP). Yasonna tak memungkiri anjuran pemerintah terkait penerapan physical distancing atau menjaga jarak untuk mencegah penularan Covid 19 sulit dilakukan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

"Physical distancing yang menjadi kunci utama dalam pencegahan pandemi Covid-19 memang menjadi sulit dilakukan di dalam institusi tertutup. Seperti di lapas dan rutan," kata Yasonna.

Baca Juga

Kesulitan menjaga jarak di dalam lapas dan rutan lantaran terbatas oleh ruang. Ditambah lagi, lapas-lapas dan rutan di Indonesia sudah banyak yang melebihi kapasitas Terlebih, Komisi Tinggi PBB sudah memberikan pertimbangan perlindungan kepada setiap orang yang berada di tempat penahanan dengan kondisi yang overcrowded. Oleh karenanya, dirinya telah menginstruksikan jajarannya di Ditjen Pemasyarakatan untuk menciptakan ruang pada lapas, rutan, dan lembaga pemasyarakatan khusus anak (LPKA) yang saat ini mengalami kelebihan kapasitas demi mencegah Covid 19.

"Mulai penyiapan bilik sterilisasi, penghentian sementara penerimaan tahanan, subtitusi layanan kunjungan dengan layanan daring, pelaksanaan sidang online (daring), sampai pada kebijakan program asimilasi dan integrasi melalui Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020," ujarnya.

 

Permenkumham tersebut mengatur tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Yasonna mengatakan, kebijakan ini hanya diperuntukan bagi mereka yang sudah memenuhi syarat untuk diberikan pembinaan di luar lapas dan rutan. Mereka yang sudah memenuhi syarat diberikan pembinaan di tengah masyarakat, atau asimilasi di rumah.

"Pembinaan di luar lembaga merupakan salah satu program pembinaan yang selama ini telah berjalan dilakukan dengan membaurkan narapidana ke masyarakat umum," tegas Yasonna.

Menurut Yasonna, di beberapa Negara seperti Amerika Serikat, Iran, Afghanistan, Jerman, Kanada, Australia, dan Polandia sudah menindaklanjuti dengan mengambil kebijakan melakukan percepatan pengeluaran narapidana demi mencegah pandemi Covid 19 kian meluas.

Yasonna pun menyayangkan ramainya hoaks yang tersebar di masyarakat terkait kebijakan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tersebut. Selain adanya oknum-oknum yang menyebarkan hoaks melalui media sosial, Yasonna juga menyayangkan kabar adanya gelombang besar narapidana yang keluar dari lapas dan rutan akan menebarkan teror terhadap keamanan masyarakat. 

"Cerita horor tentang pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh narapidana seolah-olah ingin menyudutkan kebijakan yang humanis ini. Memang terdapat 21 laporan terkait pelanggaran kembali (oleh napi), namun ini sangat kecil jumlahnya jika dibanding dengan 38 ribu orang yang dikeluarkan tidak signifikan," ujarnya.

Yasonna menegaskan, pemberian asimilasi dan integrasi kepada narapidana ini bagian dari pengamalan terhadap Pancasila, yakni sila kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Selain itu, Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 juga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Menurut Yasonna, narapidana bukan serta merta dibebaskan, melainkan mereka tetap menjalani pembimbingan dan pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan bersinergi dengan petugas kepolisian. 

"Usaha Pemasyarakatan tidak hanya bergantung pada kokohnya tembok atau kuatnya jeruji. Pemasyarakatan adalah segala bentuk usaha untuk mengembalikan para pelanggar hukum ke tengah-tengah masyarakat. Maka dari itu kedudukannya bukanlah terpisah dari masyarakat itu sendiri," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement