Selasa 28 Apr 2020 19:59 WIB

Sejumlah Toko Langgar PSBB, Wali Kota Bogor Marah-Marah

Wali Kota Bogor marah-marah mengetahui masih ada bidang usaha langgar PSBB.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Bayu Hermawan
Wali Kota Bogor Bima Arya
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Wali Kota Bogor Bima Arya

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto kembali bertugas setelah sembuh dari virus corona baru (Covid-19). Wali Kota Bogor itu marah ketika melihat masih ada sejumlah toko yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal itu terjadi saat Bima melakukan pengecekan di Plaza Dewo Sartika, Kota Bogor, Selasa (28/4). Bima Arya terlihat geram lantaran mendapati sejumlah toko pakaian yang masih buka di luar delapan sektor yang dikecualikan. Padahal, Kota Bogor masih memberlakukan PSBB dan berencana memperpanjang kebijakan itu.

Baca Juga

Mengenakan pakaian serba hitam dan topi hitam beserta sarung tangan, Bima Arya 'mencak-mencak' di atas mobil Hilux Satpol-PP Kota Bogor. Ia terlihat berteriak-teriak tanpa menggunakan masker. Kewajiban menggenakan masker telah tertuang dalam peraturan Wali Kota Bogor tentang PSBB yang ditandatangani Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim tertanggal 13 April 2020. Pada bagian IV pasal 5 poin 3 b) setiap orang wajib menggunakan masker di luar rumah.

"Saya minta, hari ini juga saat ini juga, tidak ada yang melanggar aturan PSBB. Saya minta ditutup segera," kata Bima sambil menunjuk-nunjuk toko yang masih beroperasi.

Sebelum ke Plaza Dewi Sartika, Bima diketahui menyalurkan bantuan sosial secara simbolis di Kantor Kecamatan Bogor Utara. Tampak, Bima menggenakan masker double, yakni N-95 dan masker kain berwarna hitam.

Bima mendesak agar pengelola Plaza Dewi Sartika menutup toko yang beroperasi di luar delapan sektor yang dikecualikan. Jika membandel, Bima mengancam mencabut izin usaha toko tersebut. "Izinnya akan dicabut oleh  Pemerintah Kota Bogor. Tak ada toleransi," tegasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement