Selasa 28 Apr 2020 17:00 WIB

Covid-19 Berdampak Operasional Perguruan Tinggi

Di DKI Jakarta, terdapat 311 PTS sebagai mintra LLDIKTI Wilayah III.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Agus Yulianto
Tampak suasana wisuda sarjana di sebuah PTS di Jakarta.
Foto: Hiru Muhammad/Republika
Tampak suasana wisuda sarjana di sebuah PTS di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III, Agus Setyo Budi menjelaskan, Covid-19 memiliki dampak kepada operasional Perguruan Tinggi. Selain itu, sebagian mahasiswa mengalami masalah pembiayaan perkuliahan.

Hingga Selasa (28/4), LLDIKTI Wilayah III membuat survei yang mencakup 613 responden dan rata-rata dari kalangan mahasiswa. Kendala yang dihadapi 47 persen tentang bantuan internet dan 21 persen mengenai pembiayaan kuliah.

"Berada dalam sitausi yang tidak pasti seperti ini membuat kita menjadi sulit untuk memprediksi keadaan dua sampai tiga bulan ke depan. Misalnya saja dalam hal operasional perguruan tinggi," kata Agus, dalam keterangannya, Selasa (28/4).

Akan tetapi, kata dia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga sudah menyediakan bantuan untuk mahasiswa yang terancam tidak bisa membayar perkuliahan. Program yang disediakan Kemendikbud yakni KIP Kuliah dan juga beasiswa bidikmisi yang sudah berjalan.

Dia menjelaskan, bantuan tersebut diharapkan bisa membantu mahasiswa yang bermasalah secara finansial untuk tetap kuliah.

Di DKI Jakarta, terdapat 311 perguruan tinggi swasta (PTS) sebagai mintra LLDIKTI Wilayah III. Sesuai data klasterisasi tahun 2019, 80 persen adalah perguruan tinggi berskala kecil, 17 persen berskala menengah, dan 3 persen berskala besar.

Agus menjelaskan, 80 perguruan tinggi telah mengikuti monitoring dan evaluasi di lingkungan LLDIKTI Wilayah III selama Covid-19. Pekan depan, lanjut dia adalah giliran klaster 3-5 yang akan memberikan laporan.

"Kita akan terus jaring datanya untuk mencari solusi dan segera dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi," kata dia.

Sementara terkait hal teknis, lanjut dia, merupakan kewenangan pimpinan perguruan tinggi. "Teknis belajar dan mengajar diberikan otoritas yang luas kepada para pimpinan perguruan tinggi untuk mengambil langkah terbaik yang ditentukan dengan masing-masing kondisi perguruan tinggi," kata dia lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement