Selasa 28 Apr 2020 14:38 WIB

71 Perusahaan Pengelola Kawasan Industri Ajukan IOMKI

Perusahaan wajib mengantongi IOMKI untuk tetap bisa beroperasi selama penerapan PSBB.

Ojek daring menunggu pesanan di kawasan gedung perkantoran Sudirman, Jakarta,Ahad (26/4/2020). Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mencatat hingga Jumat 24 April 2020 terdapat 76 perusahaan di Ibu Kota yang ditutup sementara karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Ojek daring menunggu pesanan di kawasan gedung perkantoran Sudirman, Jakarta,Ahad (26/4/2020). Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mencatat hingga Jumat 24 April 2020 terdapat 76 perusahaan di Ibu Kota yang ditutup sementara karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian Doddy Rahadi menyampaikan, sebanyak 71 perusahaan pengelola kawasan industri telah mengajukan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Sesuai Surat Edaran Menperin Nomor 7 Tahun 2020, kawasan industri termasuk sebagai sektor yang dapat menjalankan kegiatan usaha selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup masyarakat.

“Kawasan industri tetap dapat menjalankan kegiatan industri yang terintegrasi, seperti operasional pabrik, administrasi perkantoran, maupun mobilitas kegiatan industri terkait bahan baku, bahan penolong, barang jadi, dan/atau pekerja,” kata Doddy lewat keterangannya di Jakarta, Selasa (28/4).

Baca Juga

Doddy menjelaskan, industri merupakan salah satu sektor ekonomi yang vital bagi Indonesia, karena selama ini berkontribusi signifikan terhadap pendapatan negara melalui capaian nilai investasi, ekspor, dan pajak, bahkan juga berperan dalam penyerapan tenaga kerja.

Namun demikian, kegiatan operasional pabrik dan administrasi perkantoran wajib memenuhi protokol kesehatan sesuai SE Menperin No 4/2020 Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

“Seperti yang disampaikan oleh Menperin, apabila ada industri tidak patuh pada peraturan, misalnya terkait protokol kesehatan, akan diberi sanksi atau mencabut IOMKI perusahaan tersebut,” tegasnya.

Doddy menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait untuk pembahasan aktivitas perusahaan dan kawasan industri selama pemberlakuan PSBB. Koordinasi yang dilakukan secara virtual ini, antara lain melibatkan perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri serta pemerintah provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

“Rapat tersebut dilakukan sebagai bentuk koordinasi pelaksanaan PSBB dan penerapan IOMKI di daerah,” ujarnya.

Pada pertemuan itu juga dijaring berbagai usulan dan saran bermanfaat, di antaranya mengenai operasional dan mobilitas kegiatan industri selama masa PSBB, khususnya mekanisme pengawasan.

Menurut Doddy, untuk mengawasi penerapan SOP protokol kesehatan, khususnya di industri yang mendapatkan IOMKI, Kemenperin akan terlibat dalam tim yang turun ke lapangan untuk mendukung pemerintah daerah.

“Kuncinya adalah penerapan protokol kesehatan, kami mendukung perlunya sinergi untuk pengawasan,” ujar Doddy.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement