Selasa 28 Apr 2020 12:43 WIB

Petani Keerom Hanya Perlu Jalan Kaki Ekspor Produk ke PNG

Petani Keerom Papua berpeluang tingkatkan ekspor komoditas karena lokasi dekat PNG

Keerom merupakan kabupaten di Provinsi Papua yang berada di ujung timur Indonesia, berbatasan langsung dengan Papua Nugini (PNG). Ke depan, Keerom berpeluang ekspor komoditas pertanian ke PNG karena lokasinya sangat strategis.
Foto: dok Kementan
Keerom merupakan kabupaten di Provinsi Papua yang berada di ujung timur Indonesia, berbatasan langsung dengan Papua Nugini (PNG). Ke depan, Keerom berpeluang ekspor komoditas pertanian ke PNG karena lokasinya sangat strategis.

REPUBLIKA.CO.ID, KEEROM -- Presiden RI Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan. PP ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 56 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

PP No 34/2019 menyebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah NKRI yang berbatasan langsung dengan negara lain dapat melakukan perdagangan perbatasan dengan penduduk negara lain yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan.

Keerom merupakan kabupaten di Provinsi Papua yang berada di ujung timur Indonesia, berbatasan langsung dengan Papua Nugini (PNG). Ke depan, Keerom berpeluang ekspor komoditas pertanian ke PNG karena lokasinya sangat strategis.

Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo menyebut kawasan perbatasan terdepan, seperti halnya Keerom lebih mudah mengekspor karena petani "tinggal lempar" tanpa harus tergantung pada sarana transportasi laut dan udara.

Ada lima distrik di Keerom berbatasan dengan PNG yakni Waris, Web, Towe, Yaffi dan Arso timur dengan lima Pos Lintas Batas (PLB). Waris adalah distrik terkecil tapi berbatasan langsung dengan PNG, sehingga berpotensi mengekspor komoditas pertanian dengan cara 'tinggal lempar' atau cukup berjalan kaki untuk ekspor ke PNG.

Adapun syarat dokumen untuk WNI melakukan transaksi pembelian barang di luar daerah pabean dalam rangka perdagangan perbatasan ada dua. Pertama, memiliki dokumen imigrasi ‘Pelintas Batas’ yang diterbitkan oleh kantor Imigrasi yang membawahi wilayah perbatasan. Kedua, memiliki dokumen pabean ‘Pelintas Batas’ yang diterbitkan kantor pabean yang mengawasi PLB.

Penyuluh pusat di Kementerian Pertanian RI, Siti Nurjanah selaku pendamping kegiatan penyuluhan pertanian Provinsi Papua menyatakan bahwa Pemkab Keerom telah diprogramkan kegiatan di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) khususnya BPP Waris untuk pengembangan ubi jalar seluas 10 hektar, keladi 10 hektar, jagung 20 hektar, sayuran di pekarangan dua hektar, durian lima hektar dan kakao 20 hektar.

Kabid Penyuluhan Dinas Pertanian Keerom, Claudius Taime mengatakan pemerintah kabupaten menyadari lokasi strategis Distrik Waris yang berbatasan langsung dengan PNG, pembangunan dan pemberdayaan sektor menjadi perhatian pemerintah provinsi dan kabupaten.

BPP Waris selaku KostraTani dipimpin Ferdinad Agustinus Tuo selaku koordinator didukung 11 orang penyuluh yang menyebar di delapan kampung. Sementara kelompok tani (Poktan) terbentuk sudah 16 Poktan dan enam Gapoktan dengan komoditas utama sagu, kakao, buah-buahan, jagung dan ternak meliputi ayam, sapi dan babi.

Kelembagaan tani yang sudah terbentuk ada 16 kelompok dan 6 Gabungan kelompok tani (Gapoktan) dengan komoditas yang diusahakan  adalah Sagu, Kakao, buah-buhan, Ubi-ubian, jagung dan ternak  khususnya ternak sapi, babi dan  ayam.

"Penyuluh pertanian di wilayah perbatasan agar memotivasi petani dengan sabar dan dedikasi tinggi bahwa pertanian tidak boleh berhenti," kata Claudius Taime.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement