Selasa 28 Apr 2020 08:17 WIB

Zakat Emas dari Kita untuk Kebahagian Mereka

Membayar zakat dengan emas memberikan nilai lebih karena harga emas cenderung naik.

Rep: wartaekonomi.co.id/ Red: wartaekonomi.co.id
Zakat Emas dari Kita untuk Kebahagian Mereka. (FOTO: Treasury)
Zakat Emas dari Kita untuk Kebahagian Mereka. (FOTO: Treasury)

Warta Ekonomi.co.id, Jakarta

Ada yang pernah bayar zakat menggunakan emas? Mungkin sebagian besar masyarakat Indonesia akan menjawab belum pernah. Padahal membayar zakat dengan emas bisa memberikan nilai lebih karena harga emas cenderung naik.

Bagi umat muslim, membayar zakat merupakan sebuah kewajiban yang harus ditunaikan dan masuk sebagai rukun Islam keempat. Ada dua jenis zakat yang wajib ditunaikan bagi yang mampu, yaitu zakat fitrah dan zakat harta.

Mendukung imbauan pemerintah untuk tetap #DiRumahAja, umat muslim di Indonesia tetap bisa menunaikan zakat dengan emas, mulai Rp5.000-an secara online melalui aplikasi Treasury.

Baca Juga: Yang Dinanti Tak Kunjung Tiba, Emas Global Gundah Gulana!

Tidak hanya itu, membayar zakat di Treasury semakin mudah berkat adanya fitur kalkulator zakat, sehingga pengguna cukup memasukan nilai harta yang dimiliki. Semua zakat yang terkumpul akan disalurkan seluruhnya ke NU Care-Lazisnu.

"NU Care-Lazisnu berupaya untuk terus meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi umat muslim untuk menunaikkan zakat. Ini adalah sebuah terobosan, di mana masyarakat bisa menunaikan zakat dengan emas secara digital di manapun mereka berada. Saya mengapresiasi langkah Treasury dengan menyerahkan seluruh dana zakat yang terkumpul dari masyarakat, sehingga penerima manfaat akan lebih besar," kata Ketua NU Care-Lazisnu, Achmad Sudrajat menjelaskan.

Fitur zakat menggunakan emas secara online ini juga untuk mendukung imbauan pemerintah agar umat muslim bisa menunaikan zakat fitrah di awal bulan Ramadan. Hal ini dimaksudkan untuk membantu saudara-saudara yang terkena dampak Covid-19, serta menghadirkan kebahagian di tengah pelaksanaan ibadah puasa dan Idulfitri.

Zakat merupakan bagian dari ibadah hartawi yang berfungsi sebagai sarana penyuci, pembersih, pengembang, dan penambah. Penggunaan Emas sebagai instrumen untuk menyalurkan zakat merupakan keberlanjutan dari gerakan #EmasUntukKebaikan yang diharapkan dapat mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat dengan cara yang lebih baik dan mudah.

Anang Samsudin, PR Manager Treasury, menjelaskan, "Kami bersyukur dapat terus melanjutkan kerja sama dengan NU Care-Lazisnu dalam penyaluran zakat menggunakan emas. Hal ini juga kami lakukan untuk mendukung upaya pemerintah dalam meminimalisasi aktivitas pengumpulan zakat secara langsung di tengah pandemi Covid-19."

Masyarakat bisa menunaikan zakat fitrah senilai Rp35.000 atau setara dengan 2,2 kilogram beras mulai dari 1 Ramadan. Selain itu, masyarakat juga bisa membayar zakat harta sesuai dengan perhitungan kalkulator zakat.

Baca Juga: Bank Bukopin Salurkan Bantuan ke Masyarakat Balikpapan Terdampak Covid-19

Pembayaran zakat yang dilakukan akan mengurangi jumlah simpanan emas yang dimiliki. Apabila simpanan emas yang dimiliki tidak mencukupi, maka masyarakat dapat membeli emas terlebih dahulu. 

Zakat yang ditunaikan oleh masyarakat melalui aplikasi Treasury akan diterima secara real-time oleh NU Care-Lazisnu dalam bentuk gramasi emas. Zakat harta (zakat mal) yang bisa dibayarkan melalui Treasury adalah zakat profesi, zakat pertambangan, zakat perniagaan, zakat pertanian, zakat peternakan, zakat surat berharga, serta zakat emas dan perak.

Masing-masing besaran zakat yang wajib dibayarkan juga disesuaikan dengan besaran yang diperintahkan. Lebih dari itu, masyarakat juga bisa melakukan donasi berupa emas yang akan digunakan untuk mendorong pembangunan di berbagai sektor kehidupan bagi masyarakat Indonesia. 

"Melalui proses penyaluran baik zakat maupun donasi yang serba digital, masyarakat Indonesia tetap dapat melakukan kewajibannya dengan cara yang aman dan nyaman untuk kebahagiaan dan kemandirian masyarakat," tutup Ajat.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement