Senin 27 Apr 2020 11:54 WIB

Polda Metro: Ravio Patra Sempat Menolak Saat Ditangkap

Seorang WN Belanda, RS juga sempat menghalang-halangi polisi.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Direktur Reskrim Umum Kombes Suyudi Ario Seto
Foto: Thoudy Badai
Direktur Reskrim Umum Kombes Suyudi Ario Seto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap peneliti kebijkan publik Ravio Patra Asri (RPA) untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penyebaran pesan ajakan penjarahan. Saat hendak ditangkap, Ravio sempat menolak dan menghindari polisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, saat hendak ditangkap di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/4) sekitar pukul 21.00 WIB, Ravio sedang bersama seorang warga negara Belanda berinisial RS. Ravio pun menolak dan menghindari polisi dengan masuk ke dalam mobil RS.

Sementara itu, RS juga sempat menghalang-halangi polisi saat akan menangkap Ravio. Padahal, ungkap Suyudi, saat itu polisi sudah menunjukan surat tugas untuk membawa Ravio ke Polda Metro Jaya.

"RPA (Ravio Patra) berusaha memberontak dan meloncat ke dalam mobil," kata Suyudi, Senin (27/4).

Namun, akhirnya polisi membawa Ravio dan RS ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Saat penangkapan itu, polisi turut mengamankan dua ponsel, dua laptop, dan kartu identitas milik Ravio.

Suyudi mengungkapkan, polisi hanya memeriksa Ravio terkait penyebaran pesan ajakan penjarahan itu. Sedangkan RS tidak turut diperiksa.

"Satu warga negara asing tersebut sempat menunggu di Polda Metro Jaya selama enam jam untuk menunggu jemputan. Bukan untuk menjalani proses penyelidikan," ungkap Suyudi.

Lebih lanjut Suyudi menuturkan, selain Ravio, polisi juga memeriksa lima saksi, dua saksi ahli, dan pemeriksaan digital forensik. Ravio pun menjalani pemeriksaan itu selama sembilan jam.

Kemudian, Ravio dipulangkan dengan status sebagai saksi dalam kasus tersebut. Sebab, kata Suyudi, kepolisian masih harus meminta keterangan saksi dari sejumlah pihak terkait atas dugaan peretasan akun WhatsApp milik Ravio.

"RPA menjadi saksi karena tim penyidik masih memerlukan keterangan lain, di mana keterangan ini memerlukan hukum acara yang berbeda menyangkut pemeriksaan server dan sistem informasi yang tidak berada di Indonesia," jelas Suyudi.

Sebelumnya, polisi menyebut penangkapan Ravio itu bermula dari adanya laporan warga yang menerima pesan singkat melalui WhatsApp berisi ajakan penjarahan pada 30 April 2020. Warga itu pun melaporkan nomor WhatsApp tersebut kepada polisi.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/473/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Berdasarkan penelusuran polisi, pemilik nomor yang menyebarkan pesan singkat tersebut adalah Ravio.

Saat ini, polisi masih mendalami dugaan peretasan akun WhatsApp Ravio yang menyebarkan pesan ajakan penjarahan itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement