Senin 27 Apr 2020 07:21 WIB

Perlindungan Hak Cipta Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Pengaduan pelanggaran hak cipta masih dilakukan langsung dengan prosedur kompleks

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Hak Cipta
Foto: IST
Hak Cipta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah diminta untuk mendorong penguatan hak cipta bagi para kreator tanah air. Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai perlindungan atas hak cipta penting karena dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. 

"Pemilik hak cipta memiliki hak ekonomi yang memungkinkan mereka memperoleh imbalan finansial dari penggunaan karya mereka oleh orang lain yang dapat mendorong kreativitas dan inovasi," ujar peneliti CIPS, Ira Aprilianti melalui siaran pers, Ahad (26/4). 

Ira menjelaskan pemilik hak cipta memiliki hak ekonomi untuk mengotorisasi atau mencegah penggunaan suatu karya atau menerima remunerasi untuk penggunaan karya mereka. Pemilik hak ekonomi dari suatu karya dapat melarang atau mengizinkan reproduksi dalam berbagai bentuk, misalnya, seperti publikasi cetak atau rekaman suara.

Ira melihat, di era ekonomi digital seperti sekarang, pengakuan hak cipta mempunyai tantangan tersendiri. Salah satunya yaitu para kreator masih rentan terhadap isu pembajakan karya. 

Saat ini pun, menurut Ira, prosedur pengaduan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual masih harus dilakukan secara luring dengan proses yang cukup kompleks dan memakan biaya serta waktu. 

"Hal ini belum melindungi kreator, dan tidak memberikan iklim positif pada ekonomi digital," kata Ira.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement