Senin 27 Apr 2020 08:03 WIB

Kemenko Perekonomian Tunda Bahas Klaster Ketenagakerjaan

Penundaan klaster ketenagakerjaan diambil karena masih banyak perbedaan pendapat.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Ribuan buruh menggelar aksi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (16/3). Pemerintah memutuskan menunda pembahasan cluster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Ribuan buruh menggelar aksi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (16/3). Pemerintah memutuskan menunda pembahasan cluster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam rancangan undang-undang (RUU) cipta kerja. Langkah ini diambil karena masih banyak perbedaan pendapat dari berbagai pihak.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, mengatakan, keputusan penundaan pembahasan ketenagakerjaan diambil setelah melihat beberapa perbedaan pandangan terkait dialog dengan serikat pekerja dan buruh. "Terutama pada klaster ketenagakerjaan yang dianggap berpihak kepada para investor," tuturnya dalam keterangan resmi yang diterima, Ahad (26/4) malam.

Kesepakatan penundaan juga sudah disampaikan ke DPR. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lebih banyak waktu bagi pemerintah dan DPR untuk mendalami substansi yang dimuat dalam klaster ketenagakerjaan tersebut. Pemerintah juga berkomitmen akan berdialog kembali dengan berbagai pihak terkait.

Pemerintah telah mengajukan RUU ciptaker ke DPR sejak awal Februari. Pada pertengahan April, Badan Legislasi DPR menggelar rapat kerja dengan pemerintah, dengan agenda mendengarkan pendapat pemerintah mengenai draf beleid tersebut. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto turut hadir dalam rapat.

Susiwijono menuturkan, keputusan pemerintah untuk melanjutkan pembahasan RUU ciptaker, selain ketenagakerjaan, adalah urgensi penanggulangan soal masalah depan pekerja di tengah pandemi.

"Pemerintah berharap dengan adanya RUU ciptaker ini dapat mendorong peningkatan lapangan kerja dan investasi untuk memacu pertumbuhan kegiatan usaha serta meningkatkan perlindungan pekerja, terutama pascapandemi Covid-19," ujar Susiwijono.

Sebagai informasi, RUU ciptaker terdiri atas 11 klaster. Selain ketenagakerjaan, di antaranya adalah penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, kemudahan dan perlindungan UMKM, serta kemudahan berusaha. Selain itu, ada pula dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek strategis nasional, serta kawasan ekonomi.

Sebelumnya, pada Jumat (24/4), Presiden Joko Widodo juga sudah meminta kepada DPR untuk menunda pembahasan RUU cipta kerja klaster ketenagakerjaan. Setelah pembahasan ditunda, pemerintah bersama DPR akan menanfaatkan waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi tiap pasal yang berkaitan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement