Senin 27 Apr 2020 07:36 WIB

Pemudik yang Masuk ke DIY Diminta Putar Balik

Penglaju tetap diperbolehkan masuk ke DIY.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Nur Aini
Polisi memerika pengendara yang melintasi perbatasan Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Jawa Tengah di Klaten, Jawa Tengah, Minggu (26/4/2020). Pemeriksaan tersebut untuk mengawasi kendaraan yang tidak mengatur jaga jarak dalam kendaraan dan penggunaan masker saat berada di luar ruang guna mengantisipasi penyebaran COVID-19
Foto: ANTARA/Hendra Nurdiyansyah
Polisi memerika pengendara yang melintasi perbatasan Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Jawa Tengah di Klaten, Jawa Tengah, Minggu (26/4/2020). Pemeriksaan tersebut untuk mengawasi kendaraan yang tidak mengatur jaga jarak dalam kendaraan dan penggunaan masker saat berada di luar ruang guna mengantisipasi penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY telah memutuskan untuk menutup akses khusus bagi pemudik yang masuk ke DIY. Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 yang berpotensi dibawa oleh pemudik.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Tavip Agus Rayanto mengatakan, pemudik yang masuk ke DIY akan diminta untuk putar balik. Walaupun begitu, bagi masyarakat yang tidak melakukan kegiatan mudik tetap diperbolehkan lewat.

Baca Juga

Kebijakan itu didasarkan atas Keputusan Gubernur DIY Nomor 65/KEP/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di DIY. "Pemudik betul (diminta) putar balik, tapi bukan ditutup," kata Tavip dalam keterangan resminya, Ahad (26/4) malam.

Ia menyebut, penutupan akses khusus bagi pemudik itu diperintahkan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono. Kebijakan itu sudah dimulai pada Ahad (26/4) siang.

"Itu perintah Gubernur DIY tadi pagi. Bukan ditutup, kalau ditutup tidak boleh untuk lewat, tapi penglajon (orang pelaju) masih boleh," ujarnya.

Kepala Bagian Humas Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY, Ditya Nanaryo Aji mengatakan, ada mekanisme screening terhadap siapa saja yang masuk ke DIY. Dalam hal ini yang masuk melalui tiga jalur di daerah perbatasan yang sudah diawasi dengan ketat yaitu di Tempel, Sleman, Prambanan, dan di Kulon Progo.

"Putar balik itu untuk pemudik, bagi yang nglaju (hanya melintas bukan pemudik) masih diperbolehkan. Artinya ada mekanisme screening, misal ada bukti bahwa mereka kerja di provinsi tetangga, namun domisili di DIY, dan jalan tidak ditutup," ujarnya.

Sebelumnya, Tavip menyebut DIY masih melakukan pendekatan secara persuasif terhadap pemudik. Sehingga, tidak ada pembatasan dan tidak ada sanksi yang diberlakukan kepada pemudik yang masuk ke DIY.

Terlebih, DIY belum menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ia menjelaskan, sanksi diberlakukan hanya bagi daerah yang menerapkan PSBB seperti DKI Jakarta dan sekitarnya.

"Tidak ada istilah penutupan, tetapi yang dilakukan pemeriksaan. Karena kendaraan angkutan barang dan logistik itu dipastikan harus bisa tetap jalan. Artinya kita memperketat protap (prosedur tetap) pemeriksaan di perbatasan," kata Tavip beberapa waktu lalu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement