Baleg tak Masalah Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan Ditunda

Baleg menapresiasi keinginan Presiden Jokowi tunda pembahasan klaster ketenagakerjaan

Ahad , 26 Apr 2020, 21:37 WIB
Sejumlah buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di Depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Sejumlah buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di Depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (30/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya tak masalah jika Presiden Joko Widodo meminta klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ditunda pembahasannya. Menurutnya, hal itu telah sesuai dengan jadwal Baleg, karena klaster ketenagakerjaan memang akan dibahas di akhir jadwal.

"Tentu kita apresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo dan ketua DPR terkait penundaan itu," ujarnya kepada Republika.co.id, Ahad (26/4).

Baca Juga

Menurut Willy, tak ada penolakan terkait penundaan tersebut. Bahkan, pihaknya menawarkan alternatif lain untuk semua pihak. "Kalau mau lebih progresif lagi, di-take out (dicabut saja klaster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja) saja itu," ucapnya.

Willy menegaskan, penghapusan usul klaster tersebut juga sebenarnya telah disebutkan pihaknya beberapa waktu lalu. Meski hal tersebut masih ia nilai sebagai usulan. Willy tak menampik ada beberapa RUU lagi yang akan dibahas di dalamnya. Namun demikian, hal tersebut tak akan mengganggu nasib dari RUU Ciptaker itu sendiri.

"Akan jalan terus. Prinsipnya kan kemudahan berinvestasi dan birokratisasi perizinan gitu," katanya.

Willy menurutkan, terlepas dari apresiasi pernyataan Presiden untuk menunda hal itu, RUU Ciptaker akan ditentukan apakah klaster ketenagakerjaan akan tetap menjadi bagian dalam RUU atau dimungkinkan ke dalam skema lain. Oleh sebab itu, dia kembali menegaskan, proses pembahasan RUU Ciptaker akan tetap berjalan meski penundaan pembahasan dilakukan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berdasarkan keterangannya menyatakan, pemerintah telah menyampaikan putusannya pada DPR untuk menunda pembahasan RUU Ciptaker. Dari penundaan itu, Jokowi beranggapan bahwa pemerintah dan DPR akan memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.