Ahad 26 Apr 2020 15:12 WIB

Arisan Haji Apakah Boleh? Ini Pandangan Muhammadiyah-NU

Arisan haji harus berdiri di atas prinsip keadilan dan keamanan anggota.

Arisan haji harus berdiri di atas prinsip keadilan dan keamanan anggota. Jamaah haji (Ilustrasi)
Foto: Republika.co.id
Arisan haji harus berdiri di atas prinsip keadilan dan keamanan anggota. Jamaah haji (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Arisan kini juga menyasar orangorang yang ingin naik haji. Sistem arisan memungkinkan setiap orang bisa memberangkatkan anggotanya naik haji dengan uang hasil arisan, hingga semua anggotanya berangkat naik haji.

Dengan makin panjangnya daftar antrean haji, sistem arisan haji kian diminati. Dengan uang iuran yang kecil, bisa mendaftar haji dengan dana talangan kelompok arisan. Lalu, bagaimana hukumnya naik haji dengan uang arisan?

Baca Juga

Majelis Tarjih Muhammadiyah mengungkapkan, orang yang diwajibkan haji adalah orang yang memiliki kemampuan, baik dari segi fisik, kesempatan, maupun harta. Definisi harta adalah mampu membiayai perjalanan ke tanah suci dan membiayai keluarga yang ditinggalkan selama haji. Harta yang digunakan pun harus yang halal.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda, “Apabila berangkat seorang untuk menunaikan haji dengan nafkah yang baik pada waktu meletakkan kakinya pada kendaraan dan menyeru talbiyah, seorang dari langit mengundangnya, ‘Engkau telah memenuhi panggilan dan engkau telah berbahagia, bekalmu halal dan perlengkapanmu halal, hajimu termasuk mabrur’,” (HR Thabarany).

Dalam lanjutan hadits tersebut, jika bekal dan perlengkapannya didapat dari harta haram maka hajinya tidak sah.

Haji dari uang arisan masih menjadi perbincangan di kalangan ulama. Pada dasarnya, arisan masuk dalam kategori muamalah. Arisan tidak disinggung langsung dalam Alquran dan sunnah. Sesuai dengan hukum asal muamalah, hukum arisan boleh atau mubah.

Majelis Tarjih Muhammadiyah memandang, jika arisan haji dilaksanakan sedikit orang yang memiliki penghasilan tertentu dan jaminan yang kokoh untuk menyelesaikan kewajibannya maka hal tersebut tidak masalah. Lain halnya jika arisan tersebut dilakukan banyak orang, misalnya, 50 orang dengan membayar iuran dengan jumlah tertentu. Yang dikhawatirkan dari jumlah yang banyak adalah lamanya untuk memberangkatkan semua anggota arisan.

Jika satu tahun memberangkatkan satu orang, diperlukan 50 tahun untuk semua anggota arisan bisa berhaji. Dikhawatirkan, waktu yang lama ini akan membawa kesulitan, misalnya, iuran macet. Keadilan akan sukar diperoleh antara yang mendapat giliran awal dan giliran akhir, termasuk jika terjadi macet.

Sementara itu, Forum Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama dalam Mukhtamar ke-28 memberi fatwa tentang iuran arisan haji yang berubah-ubah. Di awal, arisan sebagai sebuah sistem diperbolehkan. Sementara, jika iuran arisan haji berubah sesuai dengan perubahan BPIH setiap tahun maka ada beberapa perbedaan dalam hal ini. Tapi, ulama NU menegaskan, haji orang tersebut tetap sah.

Menurut Ali al-Syibramalisyi da lam kitab Nihayatul Muhtaj Juz II disebutkan pinjaman yang syar’i adalah memberikan hak milik dengan mengembalikan penggantinya. Dengan syarat, mengembalikan persis sama dengan barang yang dipinjamnya atau dengan bentuk barang yang nilainya sama.

Intinya, setiap anggota arisan harus memi liki kemampuan untuk membayar atau mengem balikan pinjaman hasil arisan ketika sudah naik haji. Haji adalah ibadah bagi yang mampu, sehingga tidak perlu dipaksakan. Majelis Tarjih Muhammadiyah bahkan mengimbau agar saat berhaji tidak meninggalkan utang.

Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Baihaqi. “Sahabat Thariq berkata, ‘Saya telah mendengar sahabat yang bernama Abdullah ibn Abi Aufa bertanya kepada Rasulullah SAW tentang seseorang yang tidak sanggup naik haji apakah dia boleh meminjam uang untuk menunaikan ibadah haji?’ Nabi menjawab: ‘Tidak!’”

Masyarakat juga mesti meneliti lembaga yang menawarkan sistem arisan haji, apakah terhubung dengan pendaftaran haji di Kementerian Agama atau tidak. Sehingga, tidak tertipu dengan iming-iming naik haji cepat

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement