5 Alasan Mengapa Sholat Tarawih di Rumah Selama Wabah

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nashih Nashrullah

Ahad 26 Apr 2020 13:52 WIB

Muhammadiyah mengutarakan 5 argumentasi sholat tarawih di rumah. Ilustrasi Shalat Tarawih Foto: dok. Republika Muhammadiyah mengutarakan 5 argumentasi sholat tarawih di rumah. Ilustrasi Shalat Tarawih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Umat Muslim Indonesia dianjurkan untuk tidak melaksanakan sholat Tarawih di rumah selama bulan Ramadhan. Alasannya tak lain karena demi memutus rantai penyebaran wabah Covid-19. 

Di beberapa negara Timur Tengah, Mesir misalnya, aktivitas yang mengundang kerumunan selama Ramadhan dilarang. Salah satunya sholat Tarawih di masjid. 

Baca Juga

Lantas apa yang bisa menjadi dasar untuk melaksanakan sholat Tarawih di rumah? Dr Abdul Mu'ti, MEd, memberi penjelasan melalui buku karyanya yang berjudul 'Sholat Tarawih di Tengah Wabah Covid-19', terbitan Al-Wasat Publishing House.

Ada lima hal yang menjadi pijakan sebagaimana dijelaskan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah itu. Pertama, Nabi Muhammad SW lebih banyak melaksanakan sholat Tarawih di rumah daripada di masjid. 

Dalam beberapa riwayat disebutkan Nabi Muhammad SAW sholat Tarawih berjamaah di masjid hanya dua atau tiga kali selama Ramadhan. "Itu berarti, Rasulullah SAW lebih memilih Sholat Tarawih di rumah," papar Mu'ti.  

Abu Bakar dan Umar bin Khattab pun demikian. Umar meski memerintahkan sholat Tarawih di masjid secara berjamaah, tetapi beliau kemungkinan tidak ikut dalam jamaah tersebut. Sebagaimana riwayat Imam Bukhari, bahwa ketika Umar ke masjid, sholat Tarawih sudah berlangsung. Umar bahkan mengatakan bahwa yang sholat tengah malam (setelah tidur) lebih utama dibanding di permulaan malam.  

Kedua, Mu'ti memaparkan, sholat Tarawih di masjid mengandung risiko kesehatan dan keselamatan sebab penularan virus corona berlangsung cepat dan semakin meluas. 

Dia mengingatkan, dalam berperilaku, manusia diperintahkan untuk berhati-hati dan tidak memaksakan diri. Tujuan Syariat adalah untuk kesejahteraan, keselamatan, dan kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Manusia dilarang memaksakan diri dalam beribadah.

Ketiga, dalam beragama dan bermuamalah hendaknya mengikuti pemimpin dan pemerintah. Allah SWT berfirman: “Dan Kami tidak mengutus (rasul-rasul) sebelum engkau (Muhammad), melainkan beberapa orang lakilaki yang Kami beri wahyu kepada  mereka, maka tanyakanlah kepada orang yang berilmu, jika kamu tidak mengetahui.” (QS Al Anbiya (21): 7).

Dalam memahami agama, Mu'ti memaparkan, apabila tidak mampu maka sebaiknya mengikuti (itba’) fatwa para ulama. Ketika terdapat fatwa yang berbeda, sebaiknya ikuti fatwa yang paling kuat dan paling banyak. 

Majelis Ulama Indonesia (MUI), PP Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, dan para ulama sudah mengeluarkan fatwa terkait sholat tarawih di rumah di tengah pandemi Covid-19. Semua menganjurkan agar sholat Tarawih di rumah.

Dalam suatu riwayat disebutkan: "Umatku tidak akan bersepakat untuk hal-hal atau keputusan yang salah.” Dalam masalah kehidupan bermasyarakat dan bernegara, hendaknya mematuhi Pemerintah sebagai ulil amri sepanjang tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Keempat, sholat-sholat sunnah lebih utama dilaksanakan di rumah. Dalam hadis riwayat Imam Ahmad dan Muslim dari jalur Jabir, Nabi SAW bersabda , "Kalau salah seorang dari kamu bisa sholat di masjid hendaklah rumahnya juga diberi bagian dari sholatnya, supaya Allah meletakkan kebaikan di dalam rumahnya itu karena sholatnya tadi."

Dalam riwayat Imam Ahmad dari jalur Umar, Rasulullah SAW bersabda, "Sholat tathawwu (sunnah) seseorang di dalam rumahnya adalah cahaya. Maka barangsiapa suka (melaksanakan) berarti ia menerangi rumahnya hingga bercahaya."

Kelima, Mu'ti menyampaikan, sholat Tarawih di rumah dapat meningkatkan keharmonisan dan kekuatan ikatan keluarga. Sholat Tarawih di rumah dapat dilaksanakan dengan suami atau anak laki-laki yang dewasa sebagai imam. 

Apabila bacaan ayat terbatas, setelah Al Fatihah dapat membaca surah-surah yang pendek. Ayat yang sama boleh dibaca lebih dari sekali bahkan berulangkali. Inilah kemudahan pelaksanaan Syariat Islam.

Allah SWT berfirman di dalam ayat 73 surah Al-Muzammil, "... maka bacalah yang mudah dari ayat-ayat Alquran..." Karena itulah, menurut Mu'ti, kendala keterbatasan hafalan Alquran tidak boleh menjadi halangan sholat Tarawih berjamaah di rumah. Bahkan, imam bisa juga membaca dengan melihat teks Alquran secara langsung.