Ahad 26 Apr 2020 11:30 WIB

Pemeriksaan Pengendara Sekat Pemudik oleh Pemkot Cimahi

.

Rep: Abdan Syakura/ Red: Yogi Ardhi

Petugas kesehatan memeriksa suhu tubuh pengemudi di titik penyekatan larangan mudik di perbatasan Kabupaten Bandung Barat dengan Kota Cimahi di Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi, Ahad (26/4). Penyekatan oleh petugas gabungan dari TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, PMI dan Linmas tersebut dilakukan sebagai salah satu langkah penertiban larangan penggunaan transportasi umum, kendaraan pribadi dan sepeda motor untuk mudik (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Petugas kesehatan memeriksa suhu tubuh pengemudi di titik penyekatan larangan mudik di perbatasan Kabupaten Bandung Barat dengan Kota Cimahi di Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi, Ahad (26/4). Penyekatan oleh petugas gabungan dari TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, PMI dan Linmas tersebut dilakukan sebagai salah satu langkah penertiban larangan penggunaan transportasi umum, kendaraan pribadi dan sepeda motor untuk mudik (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Pengemudi mengisi data di pos titik penyekatan larangan mudik di perbatasan Kabupaten Bandung Barat dengan Kota Cimahi di Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi, Ahad (26/4). Penyekatan oleh petugas gabungan dari TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, PMI dan Linmas tersebut dilakukan sebagai salah satu langkah penertiban larangan penggunaan transportasi umum, kendaraan pribadi dan sepeda motor untuk mudik (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Petugas gabungan memeriksa pengemudi di titik penyekatan larangan mudik di perbatasan Kabupaten Bandung Barat dengan Kota Cimahi di Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi, Ahad (26/4). Penyekatan oleh petugas gabungan dari TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, PMI dan Linmas tersebut dilakukan sebagai salah satu langkah penertiban larangan penggunaan transportasi umum, kendaraan pribadi dan sepeda motor untuk mudik (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Petugas gabungan memeriksa pengemudi di titik penyekatan larangan mudik di perbatasan Kabupaten Bandung Barat dengan Kota Cimahi di Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi, Ahad (26/4). Penyekatan oleh petugas gabungan dari TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, PMI dan Linmas tersebut dilakukan sebagai salah satu langkah penertiban larangan penggunaan transportasi umum, kendaraan pribadi dan sepeda motor untuk mudik (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Petugas kesehatan memeriksa suhu tubuh pengemudi di titik penyekatan larangan mudik di perbatasan Kabupaten Bandung Barat dengan Kota Cimahi di Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi, Ahad (26/4). Penyekatan oleh petugas gabungan dari TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, PMI dan Linmas tersebut dilakukan sebagai salah satu langkah penertiban larangan penggunaan transportasi umum, kendaraan pribadi dan sepeda motor untuk mudik (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Petugas memberikan teguran tertulis kepada warga saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya, Setiabudi, Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/4/2020). Pemprov Jawa Barat mulai memberlakukan (PSBB) Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 selama 14 hari dimulai pada 22 April hingga 5 Mei 2020. (FOTO : ANTARA/M Agung Rajasa)

Petugas kesehatan memeriksa suhu tubuh pengemudi di titik penyekatan larangan mudik di perbatasan Kabupaten Bandung Barat dengan Kota Cimahi di Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi, Ahad (26/4). Penyekatan oleh petugas gabungan dari TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, PMI dan Linmas tersebut dilakukan sebagai salah satu langkah penertiban larangan penggunaan transportasi umum, kendaraan pribadi dan sepeda motor untuk mudik (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Pemkot Cimahi bersama aparat gabungan memeriksa pengendara yang melintas di titik penyekatan larangan mudik di perbatasan Kabupaten Bandung Barat dengan Kota Cimahi di Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi, Ahad (26/4).

Penyekatan oleh petugas gabungan dari TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, PMI dan Linmas tersebut dilakukan sebagai salah satu langkah penertiban larangan penggunaan transportasi umum, kendaraan pribadi dan sepeda motor untuk mudik.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement