Sabtu 25 Apr 2020 22:57 WIB

Sebaran Zona Merah Covid-19 di Pamekasan Meluas 5 Kecamatan

Lima dari 13 kecamatan di Pamekasan masuk zona merah kasus Covid-19.

Red: Nur Aini
Petugas menyemprotkan disinfektan pada mobil pribadi di Pos Pantau Mudik mobil pribadi dan mobil barang di Terminal Cargo, Pamekasan, Jawa Timur, Senin (20/4/2020). Pemeriksaan pengendara mobil pribadi dan barang yang memasuki kota kota itu sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19
Foto: ANTARA/Saiful Bahri
Petugas menyemprotkan disinfektan pada mobil pribadi di Pos Pantau Mudik mobil pribadi dan mobil barang di Terminal Cargo, Pamekasan, Jawa Timur, Senin (20/4/2020). Pemeriksaan pengendara mobil pribadi dan barang yang memasuki kota kota itu sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Sebaran zona merah kasus Covid-19 di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, kian meluas hingga di lima kecamatan dari 13 kecamatan yang ada di wilayah itu.

Menurut Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Pemkab Pamekasan Sigit Priyono di Pamekasan, Sabtu (25/4) kecamatan terbaru yang masuk zona merah adalah Palengaan.

Baca Juga

"Sebab, pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 berasal dari Kecamatan Palengaan," katanya.

Sebelumnya, kecamatan yang masuk zona merah di Pamekasan hanya empat, yakni Proppo, Larangan, Pademawu dan Kecamatan Galis. Sementara itu, kecamatan yang masuk zona kuning di Pamekasan ialah KotaPamekasan dan Kecamatan Pakong.

Menurut Sigit, dua kecamatan ini masuk zona kuning, karena ada warga yang masuk kategori pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19. "Dari 13 kecamatan yang ada di Pamekasan yang masih bebas dari sebaran Covid-19 ialah enam kecamatan," kata Sigit. Keenam kecamatan yang masuk zon hijau itu adalah Kadur, Pegantenan, Waru, Pasean, Batumarmar dan Kecamatan Tlanakan.

Sementara itu, berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 Pamekasan saat ini, jumlah warga Pamekasan yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak tujuh orang, satu di antaranya meninggal dunia.

Pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak lima orang dan orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 47, sedangkan warga yang terdata berpotensi resiko atau orang dalam risiko (ODR) sebanyak 1.997 orang. Warga yang masuk kategori orang dalam risiko ini adalah warga yang pernah datang ke zona merah, seperti datang dari Surabaya, Jakarta atau warga perantau yang datang dari luar negeri atau menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement