Sabtu 25 Apr 2020 20:45 WIB

Sama Seperti Surabaya, Gresik akan Berlakukan Jam Malam

Jam malam akan diberlakukan di Gresik pada masa PSBB.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua kiri) didampingi Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (kedua kanan), Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Saifudin (kiri) dan Ketua Gugus Tugas Kuratif COVID-19 Jawa Timur Joni Wahyuhadi (kanan) memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (19/4/2020). Pertemuan yang dihadiri Gubernur Jawa Timur, Wali Kota Surabaya, Plt Bupati Sidoarjo, Plt Sekda Gresik dan sejumlah Forkopimda tersebut membahas rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya serta sebagian wilayah di Sidoarjo dan Gresik
Foto: ANTARA/Moch Asim
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua kiri) didampingi Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (kedua kanan), Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Saifudin (kiri) dan Ketua Gugus Tugas Kuratif COVID-19 Jawa Timur Joni Wahyuhadi (kanan) memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (19/4/2020). Pertemuan yang dihadiri Gubernur Jawa Timur, Wali Kota Surabaya, Plt Bupati Sidoarjo, Plt Sekda Gresik dan sejumlah Forkopimda tersebut membahas rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya serta sebagian wilayah di Sidoarjo dan Gresik

REPUBLIKA.CO.ID, GRESIK -- Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur akan memberlakukan jam malam pada saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB di Gresik yang akan diterapkan bersamaan dengan Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo, pada Selasa (28/2).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik, Reza Pahlevi di Gresik, Sabtu (25/4) mengatakan, pemberlakukan jam malam dilakukan di seluruh wilayah, yakni 18 kecamatan dari total delapan kecamatan yang diberlakukan PSBB.

Baca Juga

"Iya benar, jam malam mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB untuk 18 kecamatan. Namun, tetap ada pengecualian seperti petugas medis, orang yang bekerja atau shif malam, serta petugas keamanan," kata Reza kepada wartawan.

Reza mengatakan, mekanisme pemberlakukan jam malam sama seperti yang ada dua daerah lainnya, yakni Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo, dan sesuai dengan peraturan gubernur akan efektif mulai diberlakukan PSBB sejak tanggal 28 April sampai dengan 11 Mei 2020. Reza berharap, dengan adanya pemberlakukan jam malam disertai PSBB akan memutus rantai Covid-19, khususnya di Kabupaten Gresik.

Asisten Administrasi Umum Pemkab Gresik Tursilowanto Hariogi mengatakan, untuk wilayah yang diberlakukan PSBB, akan diterapkan kebijakan dan aturan pemasangan cek poin di beberapa tempat. Kemudian penghentian aktivitas usaha, kecuali usaha bidang makanan dan minuman serta usaha yang berorientasi ekspor, pengaturan karyawan dengan penggunaan masker, sarung tangan dan topi, baju, celana panjang, kacamata, serta pemeriksaan setiap keluar dan masuk perusahaan.

Sementara kasus terkini Covid-19 di wilayah Gresik, adanya tambahan dua pasien terkonfirmasi atau positif namun telah meninggal dunia saat pasien berstatus dalam pengawasan (PDP). Pasien itu masing-masing dari Desa Tulung Kecamatan Kedamean, dan Desa Drancang, Kecamatan Menganti.

"Kemarin sudah dilaporkan ada PDP meninggal yang statusnya masih menunggu hasil SWAP. Dan hari ini SWAP keluar dengan hasil positif, sehingga statusnya menjadi konfirmasi positif meninggal, dan keduanya dirawat di RS Surabaya," katanya.

Dengan tambahan dua positif, total terkonfirmasi di Kabupaten Gresik menjadi 22 orang, dan 1.090 ODP serta 130 PDP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement