Sabtu 25 Apr 2020 13:16 WIB

Penyekatan Larangan Mudik di Perbatasan Bandung

Setiap kendaraan yang ingin mudik diminta untuk putar balik..

Red: Mohamad Amin Madani

Petugas memberhentikan kendaraan bermotor di titik penyekatan larangan mudik di Jatinangor, perbatasan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Sabtu (25/4/2020). Penyekatan oleh tim gabungan dari TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP tersebut dilakukan sebagai salah satu langkah penertiban larangan sementara penggunaan transportasi umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor untuk mudik (FOTO : Antara/Raisan Al Farisi)

Petugas memberhentikan kendaraan bermotor di titik penyekatan larangan mudik di Jatinangor, perbatasan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Sabtu (25/4/2020). Penyekatan oleh tim gabungan dari TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP tersebut dilakukan sebagai salah satu langkah penertiban larangan sementara penggunaan transportasi umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor untuk mudik (FOTO : Antara/Raisan Al Farisi)

Petugas memberhentikan kendaraan bermotor yang membawa karangan bunga duka cita, di titik penyekatan larangan mudik di Jatinangor, perbatasan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Sabtu (25/4/2020). Penyekatan oleh tim gabungan dari TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP tersebut dilakukan sebagai salah satu langkah penertiban larangan sementara penggunaan transportasi umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor untuk mudik (FOTO : Antara/Raisan Al Farisi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polisi memeriksa sejumlah kendaraan yang masuk ke wilayah Garut di jalan raya Limbangan, Jumat (24/4). Setiap kendaraan yang ingin mudik diminta untuk putar balik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement