Dalil Keharusan Membaca Niat Puasa Setiap Malam

Rep: Ali Yusuf/ Red: Ani Nursalikah

Sabtu 25 Apr 2020 11:58 WIB

Dalil Keharusan Membaca Niat Puasa Setiap Malam Foto: Antara Dalil Keharusan Membaca Niat Puasa Setiap Malam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumhur ulama sepakat niat berpuasa Ramadhan harus dibacakan setiap malam. Sementara untuk jenis puasa sunnah boleh kapan pun diniatkan puasa.

Firman Arifandi dalam bukunya Tanya-Tanya Seputar Ramadhan mengatakan, ada mazhab yang berpendapat boleh meniatkan puasa Ramadhan untuk sebulan penuh mulai tanggal satu. Adapun yang menjadi dalil jumhur ulama adalah hadist berikut: "Barang siapa yang belum berniat untuk puasa sebelum terbitnya fajar maka tidak ada puasa baginya” (HR. Abu Daud).

Baca Juga

Dalam hadits lainnya Rasulullah SAW mengatakan, "Barang siapa yang belum berniat (untuk puasa) di malam hari sebelum terbitnya fajar maka tidak ada puasa baginya” (HR. Ad-Daru Quthni dan Al-Baihaqi).

Kemudian, Imam An Nawawi dalam Al-Majmunya mengatakan. "Wajib niat untuk tiap-tiap hari, baik Ramadhan atau lainnya. Tidak ada perbedaan pendapat dalam mazhab kami. Bila seseorang berniat di awal malam Ramadhan untuk puasa sebulan penuh, niatnya tidak sah kecuali hanya untuk niat malam pertama saja.

Hal ini diperkuat juga oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni. "Bagi kami itu adalah puasa wajib, maka wajib berniat untuk tiap hari pada malamnya seperti puasa qadha. Dan karena hari-hari ini merupakan ibadah yang tidak saling merusak satu dengan lainnya, dan diselingi hal-hal yang menghalanginya.”

Firman mengatakan, para jumhur ulama sepakat niat itu letaknya dalam hati. Mereka juga sepakat niat puasa Ramadhan atau puasa yang wajib, maka wajib diniatkan di setiap malam harinya. Akan tetapi, kata Firman, berbeda pendapat dalam ijtihadnya tentang apakah niat ini perlu dilafadzkan atau tidak. 

"Dalam ijtihadnya, para ulama berbeda dalam mengambil kesimpulan melafadzkan niat," katanya.

Firman menuturkan, mahzab Hanafiyah berpendapat melafadzkan niat hukumnya mustahab untuk memantapkan kembali apa yang ada dalam hati. Sementara Malikiyah berpendapat ini khilaf aula atau bahwa melafadzkan niat cenderung lebih baik ditinggalkan kecuali bagi yang suka ragu-ragu. 

Syafi’iyah berpendapat melafadzkan niat hukumnya sunnah. Hanabilah berpendapat hukumnya tidak mustahab atau tidak sunnah, tapi tidak lantas melarang. 

Dari semua pendapat di atas, tidak ada satupun dari ulama madzhab yang menghukumi pelafadzan niat puasa di malam hari baik sendiri-sendiri atau berjamaah adalah bid’ah. 

"Toh bid’ah sendiri juga bukan bagian dari hukum dalam syariat," katanya.