Sabtu 25 Apr 2020 11:39 WIB

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Kargo

Pengembalian tiket diserahkan kepada masing-masing maskapai.

Seorang penumpang pesawat berjalan menyusuri koridor di Bandara Internasional Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Jumat (24/4/2020). Angkasa Pura II menyebutkan Bandara Supadio mulai 25 April hingga 31 Mei 2020 hanya akan melayani penerbangan khusus serta kargo
Foto: ANTARA/jessica helena wuysang
Seorang penumpang pesawat berjalan menyusuri koridor di Bandara Internasional Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Jumat (24/4/2020). Angkasa Pura II menyebutkan Bandara Supadio mulai 25 April hingga 31 Mei 2020 hanya akan melayani penerbangan khusus serta kargo

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Bandara Internasional Supadio di Kubu Raya, Kalimantan Barat, dipastikan tetap beroperasi. Namun hanya melayani penerbangan kargo dan sejumlah penerbangan khusus selama periode 24 April–31 Mei 2020.

"Sementara itu untuk penerbangan penumpang terjadwal dan tidak terjadwal sementara waktu tidak dioperasikan pada periode tersebut," kata Executive General Manager Bandara Supadio Pontianak, Eri Braliantoro di Kubu Raya, Sabtu (25/4).

Ia menyebutkan penerapan kebijakan yang ada sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

"Kita telah berkoordinasi dengan regulator dan para penyelenggara jasa pelayanan pesawat udara untuk memastikan penerapan Permenhub ini dapat berjalan dengan lancar," jelas dia.

Bandara Internasional Supadio tetap melayani penerbangan-penerbangan khusus yang dikecualikan sebagaimana tersebut dalam Permenhub tersebut di antaranya penerbangan untuk pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan, serta operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, maupun perwakilan organisasi internasional di Indonesia.

Selain itu, operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing. "Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo dan operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara," kata dia.

Berkaitan dengan mekanisme pengembalian tiket pesawat yang sudah dibeli oleh para calon penumpang, Eri Braliantoro mengimbau agar masyarakat memantau informasi yang diberikan oleh maskapai terkait.

"Segala kebijakan pengembalian atau penggantian pembelian tiket yang sudah dilakukan adalah sepenuhnya kewenangan pihak airlines," kata dia.

Satu di antara penumpang terdampak, Sadin mengatakan ia sudah memesan tiket untuk pulang ke Palu dan harus transit ke Jakarta, Surabaya, dan Makasar. Namun dengan kebijakan yang ada tentu keinginan berkumpul dengan keluarga batal.

"Dua hari lalu saya dipesankan tiket oleh istri. Kita tanya maskapai kalau tidak bisa, kembalikan saja tiket. Saya minta suruh urus ke pemerintah. Jadi sekarang saya harus tetap di Kalbar," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement