Sabtu 25 Apr 2020 09:54 WIB

KJRI Hong Kong Imbau Pekerja Migran Tangguhkan Cuti

Pekerja migran yang terpaksa mudik harus melapor sebelum dan setelah berangkat.

 Sebagian warga Hong Kong menikmati suasana di luar rumah, Ahad (12/4). Untuk menekan penyebaran virus corona jenis baru, Hong Kong masih memberlakukan aturan larangan sosial. Warga Indonesia di Hong Kong diimbau untuk tidak pulang dulu ke Tanah Air.
Foto: AP Photo/Kin Cheung
Sebagian warga Hong Kong menikmati suasana di luar rumah, Ahad (12/4). Untuk menekan penyebaran virus corona jenis baru, Hong Kong masih memberlakukan aturan larangan sosial. Warga Indonesia di Hong Kong diimbau untuk tidak pulang dulu ke Tanah Air.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konsulat Jenderal RI di Hong Kong mengeluarkan imbauan kepada para pekerja migran asal Indonesia untuk menunda atau menangguhkan cuti. Seandainya WNI atau pekerja migran harus mudik mereka diminta melapor.

"Dalam upaya mencegah penyebaran wabah Covid-19, pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana pemberlakuan larangan mudik pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Sehubungan dengan hal itu, kami mengimbau agar para WNI dan pekerja migran Indonesia di Hong Kong menunda atau menangguhkan cuti dan mudik ke Indonesia," kata Konsul Jenderal RI untuk Hong Kong Ricky Suhendar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/4).

Baca Juga

Namun bagi WNI dan pekerja migran yang terpaksa harus kembali ke Indonesia karena habis masa kontrak kerja atau penyebab lainnya, KJRI memohon yang bersangkutan beberapa hal. Di antaranya menyampaikan informasi jadwal kepulangan kepada KJRI melalui WA Hotline, email atau Facebook.

"Jangan lupa sampaikan juga kepada agen masing-masing," ujar Konjen.

Yang bersangkutan juga wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan dengan lengkap dan benar pada saat tiba di bandara di Indonesia selanjutnya diserahkan kepada petugas kesehatan yang bersiaga. Konjen juga mengingatkan WNI atau pekerja migran meminta bantuan petugas Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

"Sesampainya di Indonesia, jangan lupa melapor kepada pemerintah daerah, kelurahan, ketua RT/RW, dan melakukan karantina mandiri selama 14 hari," ucap Konjen.

WNI di Hong Kong didominasi oleh pekerja migran perempuan yang bekerja di sektor informal. Jumlah pekerja migran asal Indonesia di Hong Kong diperkirakan mencapai angka 170.000 dengan masa kontrak dua tahun yang bisa diperpanjang secara periodik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement