Sabtu 25 Apr 2020 08:17 WIB

Dua Fintech Urun Dana ini Kerja Sama dengan KSEI

Kera sama dengan KSEI diharapkan permudah UMKM memperluas bisnis.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolandha
Platform teknologi penyelenggara Equity Crowdfunding (ECF), Bizhare dan Santara secara resmi telah menjalin kerjasama dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Keduanya telah mendapat izin sebagai penyelenggara ECF oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Foto: web.ksei.co.id
Platform teknologi penyelenggara Equity Crowdfunding (ECF), Bizhare dan Santara secara resmi telah menjalin kerjasama dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Keduanya telah mendapat izin sebagai penyelenggara ECF oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Platform teknologi penyelenggara Equity Crowdfunding (ECF), Bizhare dan Santara secara resmi telah menjalin kerja sama dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Keduanya telah mendapat izin sebagai penyelenggara ECF oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Di tengah kondisi darurat Covid-19, penandatanganan perjanjian penggunaan layanan jasa KSEI secara sirkuler telah dilakukan oleh Santara pada 6 Maret 2020 dan Bizhare pada 27 Maret 2020. Kerja sama tersebut terjalin sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 37/POJK.4/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi lnformasi.

Baca Juga

Penerbitan POJK tersebut merupakan angin segar bagi perusahaan skala kecil untuk mendapatkan dana dalam rangka pengembangan usahanya, bagi perusahaan berbasis Financial technology (Fintech) maupun bagi investor ECF sendiri. POJK ini sekaligus merupakan dukungan otoritas pasar modal dalam memacu geliat pertumbuhan perusahaan rintisan.

Dalam layanan ECF, KSEI berperan sebagai tempat pendaftaran Efek ECF yang diterbitkan tanpa warkat. Dengan didaftarkannya Efek ECF tersebut di KSEI, seluruh kepemilikan Efek ECF akan dicatatkan di dalam Rekening Efek atas nama investor ECF yang dikelola oleh Pemegang Rekening KSEI yang bekerja sama dengan Penyelenggara ECF.

Penyelenggara ECF berperan sebagai penyedia platform yang mempertemukan pencari modal dan calon pemodal dengan batasan maksimal jumlah dana yang dikumpulkan sebesar Rp 10 miliar. Serta, jumlah pemegang saham yang tidak melebihi 300 pihak per penerbit.

Direktur Utama KSEI, Uriep Budhi Prasetyo mengatakan, layanan ECF ini cukup digandrungi oleh perusahaan skala kecil di negara maju. Contohnya di Korea Selatan, ECF yang mulai diperkenalkan pada tahun 2016 telah berhasil mengumpulkan dana sebesar 72 miliar dolar AS yang melibatkan sebanyak 432 perusahaan penerbit.

"Jadi, dengan telah diterbitkan POJK terkait dengan ECF dan telah terjalinnya kerja sama antara KSEI dengan beberapa penyelenggara, kami harapkan geliat layanan urun dana di Indonesia menjadi lebih hidup," katanya dalam keterangan pers, Jumat (24/4).

Sampai sejauh ini baru terdapat satu Penerbit Efek ECF yang telah melakukan proses pendaftaran Efek di KSEI yang akan ditawarkan melalui platform Bizhare. Langkah ini merupakan wujud nyata Bizhare untuk terus mengembangkan kepercayaan para investor dalam berinvestasi pada Efek ECF.

Pencapaian ini juga menjadi bentuk keseriusan Bizhare untuk terus melayani masyarakat dan mencapai misi utama Bizhare yakni membantu lebih banyak orang bebas secara finansial. CEO Bizhare, Heinrich Vincent mengatakan kerja sama dengan KSEI sebagai bentuk kepatuhan Bizhare terhadap peraturan OJK.

"Kerja sama ini sebagai wadah untuk penitipan saham kolektif para investor yang sudah berinvestasi melalui Bizhare," katanya.

Karena melalui KSEI, proses penitipan saham secara kolektif akan lebih praktis dengan adanya Single Investor Identification (SID), Sub Rekening Efek (SRE) serta AKSes KSEI. Nantinya investor akan mudah menjual sahamnya melalui sistem Secondary Market melalui website Bizhare.

Bizhare juga berharap kerja sama ini mempermudah jalan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Waralaba menerbitkan saham bisnisnya dan memperluas bisnis mereka secara lebih cepat melalui sistem ECF. Ia berterimakasih kepada pihak KSEI sudah bisa membantu fasilitasi para penerbit dan pemodal dalam hal penitipan saham kolektif dengan metode scripless ini.

Nantinya, Efek ECF yang telah didaftarkan di KSEI tersebut akan ditawarkan juga melalui platform Santara. Proses administratif pencatatan Efek melalui KSEI untuk penerbit yang telah melakukan penawaran saham pada platform Santara telah selesai dilakukan dalam rangka memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK. 

Hingga minggu pertama April 2020, Santara tercatat telah melakukan penghimpunan dana sebesar Rp 38 miliar yang telah disalurkan kepada 32 penerbit. Total penghimpunan dana ini berasal dari 7.920 pemodal yang tersebar di seluruh Indonesia dan beberapa diantaranya berada di Luar Negeri.

Pertumbuhan ini, menjadikan Santara sebagai market leader dalam industri ECF di Indonesia saat ini, baik dari sisi penyaluran dana, jumlah penerbit, jumlah user, serta beberapa indikator lainnya. Avesena berharap pertumbuhan yang positif ini menjadi harapan agar proses bisnis layanan urun dana dapat memberikan kebermanfaatan secara lebih luas bagi pelaku UKM dan investor (pemodal) di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement