Jumat 24 Apr 2020 23:52 WIB

PT KAI Batalkan Semua Perjalanan KA di Daop 7 Madiun

Pembatalan perjalan KA dari Daop 7 Madiun tindak lanjut dari larangan mudik

Suasana di dalam Kereta Api (KA) Sancaka relasi Surabaya-Yogyakarta saat transit di Stasiun KA Madiun, Jawa Timur. PT Kereta Api Indonesia membatalkan semua perjalanan kereta api (KA) jarak jauh di wilayah Daop 7 Madiun, menyusul keputusan pemerintah melarang mudik bagi semua warga untuk merayakan Idul Fitri 1441 Hijriah, demi mencegah penyebaran virus corona baru (COVID-19).
Foto: ANTARA/Siswowidodo
Suasana di dalam Kereta Api (KA) Sancaka relasi Surabaya-Yogyakarta saat transit di Stasiun KA Madiun, Jawa Timur. PT Kereta Api Indonesia membatalkan semua perjalanan kereta api (KA) jarak jauh di wilayah Daop 7 Madiun, menyusul keputusan pemerintah melarang mudik bagi semua warga untuk merayakan Idul Fitri 1441 Hijriah, demi mencegah penyebaran virus corona baru (COVID-19).

REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG -- PT Kereta Api Indonesia membatalkan semua perjalanan kereta api (KA) jarak jauh di wilayah Daop 7 Madiun, menyusul keputusan pemerintah melarang mudik bagi semua warga untuk merayakan Idul Fitri 1441 Hijriah, demi mencegah penyebaran virus corona baru (COVID-19).

“Pembatalan seluruh perjalanan KA jarak jauh ini kami lakukan guna menindaklanjuti keputusan pemerintah atas larangan Mudik Lebaran 2020 untuk masyarakat,” ujar Manajer Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko, Jumat (24/4).

Dikatakan, pembatalan dilakukan terhadap seluruh perjalanan KA jarak jauh dari dan menuju Jakarta serta Bandung. Pembatalan berlaku mulai 24 April 2020. Sebelumnya, KAI telah melakukan pembatalan 44 perjalanan KA yang melintas maupun yang berangkat dari wilayah Daop 7 Madiun.

Khusus untuk keberangkatan dari Daop 7 Madiun, semua KA dengan total delapan perjalanan sudah tidak beroperasi, yaitu KA Anjasmoro relasi Jombang - Pasarsenen PP, KA Singasari relasi Blitar - Pasarsenen PP, KA Brantas relasi Blitar - Pasarsenen PP, dan yang terahir dibatalkan perjalannya mulai 23 April ada KA Kahuripan relasi Blitar – Kiaracondong PP.

Pembatalan perjalanan KA ini merupakan tindak lanjut yang dilakukan oleh PT KAI atas terbitnya PM 25 Tahun 2020 tentang Larangan Mudik.

"Hal ini untuk mendukung pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran COVID–19 di masa Lebaran yang biasanya dimanfaatkan oleh umat muslim di Indonesia untuk mudik ke kampung halaman dan bersilaturahim dengan keluarga di desa,” tutur Ixfan.

KA yang dibatalkan setelah terbitnya PM 25 Tahun 2020 yaitu KA 119 (Ranggajati) relasi Jember - Surabaya Gubeng - Cirebon, KA 120B (Ranggajati) relasi Cirebon - Surabaya Gubeng - Jember, KA 123 (Wijayakusuma) relasi Ketapang – Surabaya Gubeng – Cilacap, KA 124 (Wijayakusuma) relasi Cilacap – Surabaya Gubeng – Ketapang, yang sementara ini dibatalkan perjalanannya mulai 25 - 30 April 2020 .

Dengan demikian, lanjut dia, semua KA penumpang _Intercity_ baik yang berangkat maupun yang lewat di Daop 7 Madiun sejumlah 48 perjalanan KA semua dibatalkan alias tidak beroperasi.

Sementara yang masih tetap beroperasi hanya KA lokal seperti Dhoho relasi Bitar-Kertosono-Surabaya kota PP, Penataran relasi Blitar - Malang - Surabaya kota PP , dan Ekonomi lokal relasi Kertosono - Surabaya Kota PP, ada sekitar 20 KA.

“Kami menyampaikan permohonan maaf karena pada masa lebaran tahun 2020 ini PT KAI tidak menyediakan angkutan mudik dan balik seperti pada tahun-tahun sebelumnya,” kata Ixfan lebih lanjut.

Sedangkan bagi calon penumpang kereta api yang sudah terlanjur memesan tiket pada tanggal tersebut, bisa dilakukan pembatalan secara daring melalui aplikasi "KAI Access", bea tiket dikembalikan 100 persen dan uang pembatalan akan dibayarkan dalam waktu 30-45 hari secara transfer.

'Kami tahu ini memang berat untuk kita semua, tapi mari kita taati larangan pemerintah untuk tidak mudik pada lebaran kali ini dan kurangi kegiatan diluar rumah, agar wabah COVID-19 ini bisa segera berakhir” kata Ixfan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement