Jumat 24 Apr 2020 22:04 WIB

Sidang Perppu Corona Tetap Ikuti Protokol Kesehatan

Semua yang ada dalam ruangan sidang harus memakai masker dan sarung tangan.

Ilustrasi persidangan menggunakan protokol kesehatan pandemi corona.
Foto: Wihdan Hidayat/ Republika
Ilustrasi persidangan menggunakan protokol kesehatan pandemi corona.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 pada Selasa, 28 April 2020, dilakukan sesuai protokol kesehatan. Dikutip dari laman MK, Jumat, Sekjen MK Guntur Hamzah mengatakan, pihak keamanan akan bertindak tegas untuk melaksanakan protokol kesehatan kepada para pihak yang hadir di ruang sidang.

"Para pihak yang hadir harus menggunakan masker, sarung tangan, dan sebelum memasuki gedung Mahkamah Konstitusi harus melalui pemeriksaan kesehatan," ujar Guntur Hamzah.

Permohonan uji materi Perppu tentang penyesuaian keuangan negara akibat wabah Covid-19 itu menjadi prioritas untuk disidangkan. Sebab, dampak pandemi Covid-19 sedang dialami masyarakat Indonesia.

Guntur mengatakan, tidak hanya kepada pengunjung sidang, penggunaan masker dan sarung tangan juga diterapkan kepada hakim konstitusi yang memimpin jalannya sidang. Sterilisasi terhadap ruang sidang dan jubah-jubah para hakim konstitusi juga akan dilakukan.

Petugas persidangan juga akan mengontrol para pihak yang mengikuti persidangan secara daring di luar ruang sidang. Petugas akan memastikan benar-benar para pihak yang berperkara, bukan sekadar masyarakat yang ingin menonton persidangan.

Apabila masyarakat ingin menonton persidangan itu, terdapat fasilitas siaran langsung dalam laman MK atau pun saluran platform video.

Sebanyak tiga perkara akan disidangkan pada 28 April 2020, yakni permohonan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI dan PEKA. Kemudian perkara yang diajukan Din Syamsuddin, Amien Rais, dan Sri Edi Swasono. Terakhir diajukan perseorangan bernama Damai Hari Lubis.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement