Jumat 24 Apr 2020 16:48 WIB

Larangan Mudik, ASDP Fokus Layani Penyeberangan Logistik

ASDP menjaga pasokan logistik di daerah-daerah.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Esthi Maharani
Kendaraan memuruni kapal usai melakukan penyebrangan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Kamis (2/5).
Foto: Republika/Prayogi
Kendaraan memuruni kapal usai melakukan penyebrangan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Kamis (2/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Operator angkutan penyeberangan milik negara, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) kini fokus dalam operasional penyeberangan logistik seiring dengan adanya larangan layanan penumpang per Jumat (24/4).

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Imelda Alini menyebutkan, fokus tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tetap menjaga pasokan logistik di daerah-daerah.

"Fokus kami menjaga agar penyeberangan logistik tetap berjalan lancar, sehingga mobilisasi pasokan logistik ke seluruh Indonesia tetap terjaga dengan baik," ujarnya ketika dihubungi Republika, Jumat (24/4).

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Wisnu Handoko mengatakan, larangan diberlakukan untuk pelayaran dalam satu wilayah propinsi/kabupaten/kecamatan yang menerapkan PSBB. Larangan juga diaplikasikan untuk pelayaran antar propinsi/ kabupaten/kecamatan, di mana salah satu daerah asal/singgah/ tujuan menerapkan PSBB.

"Larangan mudik tahun 2020 untuk transportasi laut berlaku untuk semua kapal penumpang mulai 24 April 2020 sampai 31 Mei 2020," ujar Wisnu dalam keterangan resmi yang diterima Republika, Jumat (24/4).

Tapi, larangan ini tidak berlaku untuk beberapa pelayanan khusus. Di antaranya, untuk pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Warga Negara Indonesia (WNI) dari pelabuhan-pelabuhan negara perbatasan ke pelabuhan yang ditunjuk. Pengecualian juga diberlakukan untuk kapal penumpang yang melayani pemulangan Anak Buah Kapal (WNI) WNI yang bekerja di kapal niaga atau kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing.

Wisnu mengungkapkan, Kapal Patroli Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) terus disiagakan untuk keselamatan dan keamanan pelayaran selama masa pandemi Covid-19. Khususnya pada saat pemberlakuan kebijakan larangan mudik Lebaran tahun 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement