Jumat 24 Apr 2020 14:06 WIB

Komisi XI Siap Awasi Implementasi Perppu 1/2020

Fraksi Golkar dan Nasdem di DPR mendukung Perppu 1/2020.

Rep: FEBRIANTO ADI SAPUTRO/ Red: Agus raharjo
Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto.
Foto: Humas DPR RI
Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mendukung langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan Negara. Menurutnya, perppu ini sebagai landasan hukum menetapkan kebijakan di bidang keuangan selama pandemi Covid-19.

Dito menuturkan, landasan hukum tersebut diperlukan agar krisis yang terjadi tidak merambah kepada krisis keuangan. Ia menegaskan, wakil rakyat di Komisi XI yang memiliki ruang lingkup keuangan, perencanaan pembangunan nasional, dan perbankan akan mengawasi tugas pemerintah untuk melaksanakan perppu tersebut. "Kami akan mengawasi tugas-tugas dari mitra kerja Komisi XI DPR RI sesuai dengan ruang lingkup kewenangan yang termuat di dalam Perppu 1/2020," kata Dito dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4).

Baca Juga

Politikus Partai Golkar berharap, dalam implementasinya, Perppu 1/2020 dapat mendukung dan menguatkan langkah-langkah strategis pemerintah untuk menangani pandemi Covid-19. Sekaligus menyelamatkan perekonomian dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

"Dalam implementasi perppu ini, walaupun dalam kondisi luar biasa karena pandemi Covid-19, kami meminta agar pemerintah tetap mengedepankan good governance, itikad baik serta tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya," ujarnya.

Selain Golkar, Dito mengklaim ada fraksi yang mendukung pemerintah menerbitkan Perppu 1/2020. Yakni, Fraksi Partai Nasdem di DPR. Ketua Fraksi Partai Nasdem Ahmad Ali menilai yang perlu dikhawatirkan bukanlah keberadaan Perppu tersebut, melainkan kondisi bangsa Indonesia saat ini.

"Karena kondisi bangsa kita hari ini dalam kondisi yang sangat mengkhawatirkan, maka kemudian menurut Nasdem Perppu itu jawabannya," kata Ahmad kepada Republika, Rabu (22/4) lalu.

Ia menilai, perppu tersebut menjadi tidak masuk akal jika dikeluarkan dalam kondisi bangsa ketika dalam keadaan normal. Namun kenyataannya, imbas Covid-19 saat ini tidak bisa diprediksi. Oleh karena itu diperlukan kebijakan yang efektif dan fleksibel untuk menata ruang fiskal saat ini.

"Kalau kita ingin menangkal krisis ini perlu ada langkah-langkah, ada kebijakan, ada policy besar yang kemudian harus kita bangun, kita berikan kepada mereka untuk kemudian bisa mengelola ini, kalau tidak ini akan semakin hancur," jelasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement